Sebelumnya, sebuah video mobil dinas pelat polisi viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @depok24jam menunggah video yang menarasikan pengemudi mobil berwarna hitam berpelat dinas Polri dengan nomor VII-202-301 tidak mau membayar tol.
RUANGPOLITIK.COM —Mobil dinas pelat polisi masuk tol tetapi ogah bayar tarif tol, viral di media sosial. Ternyata, pengemudi mobil dinas polisi yang ogah bayar tol itu anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Padahal, hanya kendaraan tertentu yang bebas biaya atau toll free.
Pengemudi mobil dinas polisi yang ternyata anggota Polres Jaksel dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Betul, (pengendara mobil) anggota Polres Jaksel,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/5) malam.
Menurut Ade, anggota Polres Jaksel yang ogah bayar tol dan berdebat dengan petugas Gerbang Tol Krukut 3, saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Namun, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tidak mengungkap identitas anggotanya yang mengemudikan mobil berpelat VII-202-31 yang mencoba melewatu pintu tol tanpa membayar tarif.
Sebelumnya, sebuah video mobil dinas pelat polisi viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @depok24jam menunggah video yang menarasikan pengemudi mobil berwarna hitam berpelat dinas Polri dengan nomor VII-202-301 tidak mau membayar tol.
“Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar. Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih bos, pelat polisi bos,” ucap perekam dalam video yang diunggah akun Instagram @depok24jam, Rabu (24/5).
Dalam video itu terlihat mobil dinas Polri tersebut berhenti sebelum palang pintu tol sampai dibuka. Pada saat palang pintu tol dibuka mobil tersebut tancap gas.
Akun @depokhariini juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, di mana mobil pelat polisi tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di jalan tol. Maka dari itu, petugas tol berhak menagih tarif tol.
“Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya,” tulis akun tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Pintu Tol Krukut 3, Tol Depok-Antasari (Desari). Polres Metro Depok lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
“Sudah (monitor), sedang dilakukan penyelidikan,” terang Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/5).
Bila ada pengemudi yang tidak mau bayar tarif tol, adakah kendaraan yang benar-benar tidak bayar tol saat masuk jalan berbayar? Kendaraan jenis apa saja yang mendapat keistimewan itu?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, mengungkapkan semua kendaraan harus bayar tol, kecuali kendaraan dinas operasi.
Kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.
Kendaraan dinas pemerintah pun harus bayar tarif jalan tol. Perauran Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sudah mengatur anggaran untuk pembayaran jalan berbayar atau jalan tol dalam setiap perjalanan pegawai pemerintah.
Dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan menggunakan mobil dinas tidak diberikan biaya transportasi, namun biaya yang timbul dari perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas tersebut (biaya bahan bakar minyak dan biaya tol) dapat dibebankan kepada biaya perawatan kendaraan dinas menggunakan akun 523112.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)