• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terungkap Anggota Polres Jaksel Pakai Mobil Dinas Polisi Ogah Bayar Tol

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 13
0
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi/Ist

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, sebuah video mobil dinas pelat polisi viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @depok24jam menunggah video yang menarasikan pengemudi mobil berwarna hitam berpelat dinas Polri dengan nomor VII-202-301 tidak mau membayar tol.

RUANGPOLITIK.COM —Mobil dinas pelat polisi masuk tol tetapi ogah bayar tarif tol, viral di media sosial. Ternyata, pengemudi mobil dinas polisi yang ogah bayar tol itu anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Padahal, hanya kendaraan tertentu yang bebas biaya atau toll free.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Pengemudi mobil dinas polisi yang ternyata anggota Polres Jaksel dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Betul, (pengendara mobil) anggota Polres Jaksel,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/5) malam.

Menurut Ade, anggota Polres Jaksel yang ogah bayar tol dan berdebat dengan petugas Gerbang Tol Krukut 3, saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Namun, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tidak mengungkap identitas anggotanya yang mengemudikan mobil berpelat VII-202-31 yang mencoba melewatu pintu tol tanpa membayar tarif.

Sebelumnya, sebuah video mobil dinas pelat polisi viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @depok24jam menunggah video yang menarasikan pengemudi mobil berwarna hitam berpelat dinas Polri dengan nomor VII-202-301 tidak mau membayar tol.

“Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar. Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih bos, pelat polisi bos,” ucap perekam dalam video yang diunggah akun Instagram @depok24jam, Rabu (24/5).

Dalam video itu terlihat mobil dinas Polri tersebut berhenti sebelum palang pintu tol sampai dibuka. Pada saat palang pintu tol dibuka mobil tersebut tancap gas.

Akun @depokhariini juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, di mana mobil pelat polisi tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di jalan tol. Maka dari itu, petugas tol berhak menagih tarif tol.

“Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya,” tulis akun tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di Pintu Tol Krukut 3, Tol Depok-Antasari (Desari). Polres Metro Depok lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

“Sudah (monitor), sedang dilakukan penyelidikan,” terang Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/5).

Bila ada pengemudi yang tidak mau bayar tarif tol, adakah kendaraan yang benar-benar tidak bayar tol saat masuk jalan berbayar? Kendaraan jenis apa saja yang mendapat keistimewan itu?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, mengungkapkan semua kendaraan harus bayar tol, kecuali kendaraan dinas operasi.

Kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.

Kendaraan dinas pemerintah pun harus bayar tarif jalan tol. Perauran Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sudah mengatur anggaran untuk pembayaran jalan berbayar atau jalan tol dalam setiap perjalanan pegawai pemerintah.

Dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan menggunakan mobil dinas tidak diberikan biaya transportasi, namun biaya yang timbul dari perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas tersebut (biaya bahan bakar minyak dan biaya tol) dapat dibebankan kepada biaya perawatan kendaraan dinas menggunakan akun 523112.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Oknum PolisiPolres Jakseltol
Previous Post

Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Panjang dan Alot

Next Post

Soal Reshuffle, Pratikno: Kalau Sudah Dilantik Kita Undang

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Reshuffle/Ist

Soal Reshuffle, Pratikno: Kalau Sudah Dilantik Kita Undang

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

4 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

4 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

6 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

6 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive