Ali menyampaikan, aset-aset Ricky Ham yang KPK sita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang dilakukan Ricky Ham.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita banyak aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak senilai lebih dari Rp 30 miliar.
Penyitaan ini terkait penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ricky Ham.
“Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Ali menyampaikan, aset-aset Ricky Ham yang KPK sita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang dilakukan Ricky Ham.
Ali juga memastikan, KPK tidak berhenti mengusut lebih dalam kasus korupsi Ricky Ham. Dia menyampaikan, KPK terus menelusuri hasil korupsi yang diperoleh Ricky Ham untuk kemudian dirampas.
“Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK akhirnya berhasil menangkap Ricky Ham di Abepura, Papua, Minggu (19/2/2023). Ricky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun sempat buron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya memantau pergerakan Ricky Ham ketika yang bersangkutan tiba di Indonesia. Dia sebelumnya kabur ke Papua Nugini selama sekitar enam bulan.
Sementara itu, tiga tersangka penyuap Ricky Ham telah menjalani proses hukum. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky Ham dengan menawarkan sejumlah uang, guna langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)