Walaupun demikian, Mahfud tidak dapat memastikan kapan klasifikasi dan pemeriksaan itu rampung. Dia menyebut proses tersebut butuh waktu yang tidak singkat.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang mengklasifikasi 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dia menjelaskan klasifikasi beberapa surat itu telah rampung, dan lainnya ada yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemarin, tim baik dari pengarah maupun dari pelaksana maupun tim ahli sudah rapat di Kantor PPATK, dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat. Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai. Ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya, ada yang langsung ke Bea Cukai, ke Ditjen Pajak, dan ke KPK,” kata Mahfud MD kepada media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Mahfud tidak dapat memastikan kapan klasifikasi dan pemeriksaan itu rampung. Dia menyebut proses tersebut butuh waktu yang tidak singkat.
“Semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu. Setelah itu jalan, namanya proses hukum tidak bisa sekejap,” ujar Menko Polhukam RI.
Terlepas dari itu, Mahfud memastikan Satgas TPPU terus bekerja untuk mengungkap dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Dugaan itu muncul melihat Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK periode 2009–2023. LHA itu seluruhnya terdiri atas 300 surat, yang nilainya mencapai Rp349 triliun.
“TPPU sekarang terus bekerja,” ucap Mahfud MD menegaskan.
Pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan sejak bulan lalu. Satgas TPPU terbentuk sebagaimana disepakati dalam rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI satu hari setelahnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)