Bagi Didik, mustahil tidak ditemukan indikasi TPPU dalam kasus sebesar itu. Tindak lanjut dari pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp349 triliun tersebut, kata dia harus dituntaskan sejauhn uang mengalir
RUANGPOLITIK.COM —Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memperingatkan Satgas bentukan Menko Polhukam Mahfud MD supaya usut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga ke akar.
Hal ini lantaran nilai uang yang terungkap terlalu besar untuk dibiarkan menguap begitu saja.
Bagi Didik, mustahil tidak ditemukan indikasi TPPU dalam kasus sebesar itu. Tindak lanjut dari pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp349 triliun tersebut, kata dia harus dituntaskan sejauhn uang mengalir.
“Jangan sampai ada uang haram hasil tindak pidana yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal,” ucap dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Dia menegaskan, bukan hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian maupun sistem keuangan, TPPU juga dapat berdampak buruk bagi banyak sekali sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, hingga bernegara.
Dengan kata lain, besar harapan Didik supaya Satgas TPPU untuk menyelesaikan masalah transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu itu mampu bekerja secara efektif dan optimal.
“Apa pun political will yang dilakukan Pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif dan optimal, serta hasil yang juga maksimal dalam mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya,” kata Didik.
Dia menyarankan, publik yang kadung skeptis harus dihadapi dengan profesionalitas dan independensi oleh tim Satgas TPPU. Kepercayaan publik akan bergantung pembuktian melalui kinerja Satgas TPPU.
“Yang terpenting adalah Satgas TPPU bisa transparan, profesional, akuntabel, responsif, serta membuka ruang yang cukup terkait dengan partisipasi publik. Kita pantau dan kita tunggu hasil baik dari niat pemerintah ini, tanpa mendahului hasil kerja Satgas,” ucapnya.
“Jika dalam proses dan putusan hukum tersebut ditemukan dan/atau telah diputuskan tentang terjadinya tindak pidana asal, bisa ditindaklanjuti dengan TPPU-nya,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Rabu, 3 Mei 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan resminya pembentukan Satgas TPPU, sebagai supervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Dari pernyataan Mahfud yang sekaligus menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, satgas dibentuk berdasarkan hasil rapat Komite KNPP TPPU pada tanggal 10 April 2023. DPR RI kemudian mendapat laporan terkait dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.
“Maka, saya sampaikan bahwa hari ini Pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU. Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Komite KNPP TPPU dipimpin 3 orang, yaitu Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)