RUANGPOLITIK.COM – Isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali mengapung pasca diajukannya gugatan terhadap UU No 7 Tahun 2017 kepada Mahkamah Kostitusi (MK) oleh Politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kemarin, Selasa (07/12/2021).
Dimana pada UU tersebut, pasal 222 menyatakan: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya“.
Mereka berharap pasaltersebut dapat dicabut dan ambang batas nol persen berlaku pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang, sehingga lebih banyak pilihan pasangan calon dan rakyat pun bisa memilih sesuai keinginan masing-masing.
Baca juga:
Rezka Oktoberia: Pilkada Serentak 27 November 2024. Pileg dan Pilpres Masih Tentatif
Golkar Yakin Airlangga Menang Pilpres. Ace Hasan: Kita Kuat di Akar Rumput
Pengajuan gugatan tersebut juga didukung oleh Partai Demokrat, yang juga berharap adanya penurusan dari presidential threshold tersebut, sehingga pasangan calon nanti bisa lebih dari dua pasangan.
“Kita Demokrat pada prinsipnya sangat mendukung itu, agar nanti bisa muncul lebih dari dua calon. Tidak terjadi lagi polarisasi yang mengkuatirkan ditengah masyarakat,” ujar Anwar Hafid, Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (08/12/2021).
Menurut Anwar Hafid, sebetulnya Demokrat sudah pernah mengupayakan merevisi PT ketika Pemilu Serentak 2019 selesai digelar. Tetapi, dorongan itu kandas karena tidak mendapat persetujuan dari koalisi pemerintah.
“Partai Demokrat merupakan motor untuk meminta revisi dan itu hampir disetujui semua fraksi. Tapi dalam perjalanannya kemudian fraksi koalisi pemerintah tidak setuju dilakukan revisi UU Pemilu,” terangnya.
Namun menurut Anwar, presidential threshold juga tidak perlu sampai nol persen, minimal diturunkan sehingga memungkinkan untuk calon lain ikut, sehingga tidak lagi hanya dua pasang calon.
Editor: Bejo Sumaryono
(RuPol)