RUANGPOLITIK.COM — Menyusul tidak lolosnya partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024, juga ikut ajukan protes seperti partai Prima dengan melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023).
Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.
Atas laporan ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta KPU RI memperkuat argumentasi untuk mematahkan gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meminta agar KPU tidak mengulang kekalahan yang sama seperti saat digugat oleh partai Prima.
“KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN,” ungkapnya, Minggu (16/4/2023).
Menurut Baidowi, gugatan Partai Berkarya yang meniru langkah Prima ini berpotensi mengakibatkan kekacauan hukum pemilu.
“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, Baidowi juga meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Berkarya. Majelis hakim PN Jakpus seharusnya tidak menerima gugatan karena sudah ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu.
Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 April yang membatalkan putusan PN Jakpus atas gugatan Prima. Sebagaimana diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU RI. PT DKI Jakarta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu karena merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN.
KPU RI berharap agar PN Jakpus tidak menerima gugatan tersebut. Karena PT DKI Jakarta sudah menyatakan pengadilan negeri tidak berwewenang mengadili gugatan tersebut.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, meski berharap gugatan itu tidak diterima, tapi pihaknya siap menghadapinya. Pihaknya akan menghadapi gugatan itu secara matang dengan menyiapkan kuasa hukum dan jawaban untuk membantah dalil tersebut.
“Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).
KPU siap untuk melaksanakan tahap mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap persidangan.
“Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)