Ia melanjutkan, kisaran suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar, atau kurang lebih 5 hingga 10 persen dari nilai proyek bersangkutan
RUANGPOLITIK.COM —10 orang yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis, 13 April 2023 dini hari, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menguraikan hal ihwal perkara.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Johanis.
Dia mengungkapkan, latar belakang suap adalah supaya pemenang pelaksana proyek dari pihak eksternal bisa diatur sebagaimana kehendak si pemberi. Sejak administrasi hingga penentuan pemenang tender, rekayasa telah dijalankan.
“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ucap Johanis.
Ia melanjutkan, kisaran suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar, atau kurang lebih 5 hingga 10 persen dari nilai proyek bersangkutan.
Empat Tersangka Diduga Pemberi Suap
1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN)
2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH)
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS)
4. VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Enam Tersangka Diduga Penerima Suap
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO)
2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)
4. PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF)
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD)
6. PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek, antara lain, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Para tersangka saat ini tengah ditahan, dengan periode kurungan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)