• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Nilai Suap Mencapai Rp14,5 M, 10 Orang yang Kena OTT KPK Jadi Tersangka Proyek Kereta Api

by Ruang Politik
in Kilas Update
411 31
0
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ia melanjutkan, kisaran suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar, atau kurang lebih 5 hingga 10 persen dari nilai proyek bersangkutan

RUANGPOLITIK.COM —10 orang yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis, 13 April 2023 dini hari, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menguraikan hal ihwal perkara.

RelatedPosts

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Johanis.

Dia mengungkapkan, latar belakang suap adalah supaya pemenang pelaksana proyek dari pihak eksternal bisa diatur sebagaimana kehendak si pemberi. Sejak administrasi hingga penentuan pemenang tender, rekayasa telah dijalankan.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ucap Johanis.

Ia melanjutkan, kisaran suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar, atau kurang lebih 5 hingga 10 persen dari nilai proyek bersangkutan.

Empat Tersangka Diduga Pemberi Suap
1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN)

2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH)

3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS)

4. VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam Tersangka Diduga Penerima Suap
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO)

2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)

4. PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF)

5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD)

6. PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek, antara lain, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Para tersangka saat ini tengah ditahan, dengan periode kurungan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPK OTTPerkeretaapianSuap
Previous Post

Viral Polisi di Malaysia Tolak Laporan Orang Hilang: Ini Lagi Waktu Buka Puasa

Next Post

Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Lampung Tak Maju-Maju, TikTokers Awbimax Banjir Dukungan

Ruang Politik

Next Post
Kolase foto Advokat Gindha Ansori Wayka dan foto Bima Yudho Saputro (Awbimax) /Tangkapan Layar /@Awbimax/TikTok

Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Lampung Tak Maju-Maju, TikTokers Awbimax Banjir Dukungan

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

23 jam ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

2 hari ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

5 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

2 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

23 jam ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive