• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Ketua KPU Ungkap Cara Periksa Validasi Data Caleg Terpidana atau Tidak

by Rupol
in RuangPemilu
432 13
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan cara validasi status pidana calon legislatif mendatang. Menurutnya, surat keputusan pengadilan menjadi syarat untuk mengecek status tersebut. Hal tersebut disampaikan setelah rapat bersama Komisi II DPR.

“Pada dasarnya begini, konsep awalnya di UU Pemilu itu orang yang pernah dipidana ancaman 5 tahun atau lebih itu dilarang,” ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Dalam rapat, Hasyim juga memastikan eks narapidana termasuk koruptor baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah bebas hukuman penjara 5 tahun

Ketentuan tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU XXI/2023 dan juga nomor 87/PUU-XX/2022 terkait syarat bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPRD dalam UU Pemilu.

“Menambahkan syarat calon sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU XXI/2023,” ucapnya.

“Lalu dari mana orang tahu seseorang (pernah) dipidana atau tidak? Kan yang buat putusan peradilan, sehingga informasi atau data yang valid seseorang pernah dipidana atau tidak itu, ya, surat keterangan dari pengadilan.”

Dalam rapat tersebut, KPU bolak-balik ditanya mengenai fungsi surat keputusan pengadilan dalam pencalonan seperti dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diserahkan ke DPR pada Rabu (12/4/2023).

“Kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, apa buktinya? Nah, surat keputusan dari pengadilan pernyataan tersebut disampaikan,” ungkapnya.

Bunyi putusan tersebut, kata Hasyim, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Kecuali, lanjut Hasyim, secara terbuka dan jujur yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

Putusan MK nomor 87 spesifik melarang eks terpidana dengan kriteria di atas menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sedangkan putusan MK nomor 12 untuk DPD.

“Jadi yang digunakan adalah ancamannya, bukan dakwaan maupun putusannya. Soal pengakuan secara terbuka ini kemudian kami rumuskan harus dimuat di media. Nanti kami tentukan medianya dengan kategori apa,” tukasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penerima Suap Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Next Post

Jelang Lebaran 2023, Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat Drastis

Rupol

Next Post
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Reuters

Jelang Lebaran 2023, Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat Drastis

Recommended

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

1 hari ago

Trending

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

5 hari ago
Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

1 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive