• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tepis Kader PDIP Langgar Pemilu usai ‘Ngamplop’ di 3 Kecamatan di Sumenep, Ini Alasan Bawaslu…

by Ruang Politik
in Nasional
426 28
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun Bawaslu mengakui bahwa gambar kedua politisi tersebut yang terpampang di sampul amplop pasti membuat penerima menduga-duga adanya niat politik terselubung di dalamnya

RUANGPOLITIK.COM —Bawaslu RI menegaskan, salah satu kader PDIP yang kedapatan bagi-bagi amplop kepada jemaah masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep tidak melanggar aturan Pemilu 2023.

Spekulasi atas temuan tersebut ditepis Bawaslu setelah serangkaian penelusuran dan pemeriksaan telah ditempuh. Dalam konferensi pers pada Kamis, 5 April 2023, Bawaslu mengemukakan sejumlah alasan yang melatarbelakangi simpulan tersebut.

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Alasan pertama, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah maupun Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi saat pembagian amplop.

Meskipun Bawaslu mengakui bahwa gambar kedua politisi tersebut yang terpampang di sampul amplop pasti membuat penerima menduga-duga adanya niat politik terselubung di dalamnya.

Alasan kedua, berdasarkan keterangan yang diperoleh Bawaslu pembagian uang nyatanya merupakan kebiasaan Said Abdullah setiap tahunnya. Kader PDIP itu menganggap amplop sebagai bagian dari zakat bagi penerima.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Kendati demikian, Bawaslu memahami persoalan ini dapat dipersoalkan secara hukum, lantaran dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Terutama dengan adanya logo partai politik dan foto kader di sampulnya.

Unsur kempanye di rumah ibadah diketahui sebagai salah satu pelanggaran dalam Pemilu 2024. Apalagi masa untuk berkampanye sejatinya belum bisa dimulai. Hal-hal demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

Di sana tertulis bahwa kampanye pemilu dibatasi oleh larangan-larangan yang salah dua di antaranya adalah pelaksanaan di tempat ibadah, dan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam

Sebelumnya diwartakan, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang sebesar Rp300 ribu dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, antara lain:

1. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-      Batang;

2. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin,                      Kecamatan Kota Sumenep;

3. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

Amplop berwarna merah itu dilengkapi dengan gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. Jemaah masjid menerima amplop-amplop itu melalui pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.

Uang dari Said Abdullah tersalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada Pengasuh ponpes atau takmir masjid.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Donald Trump Sebut Dolar AS Akan Jatuh dan Tak Lagi Jadi Standar Dunia

Next Post

FIFA Akhirnya Beri Sanksi Ringan untuk Sepak Bola Indonesia

Ruang Politik

Next Post
Erick Thohir berfoto bersama Presiden FIFA, Gianni Infantino, di Paris, Prancis. (PSSI)/AP

FIFA Akhirnya Beri Sanksi Ringan untuk Sepak Bola Indonesia

Recommended

Dukung Talenta Berprestasi, Kemendikdasmen Lanjutkan Pembinaan Hingga Ajang Internasional

Dukung Talenta Berprestasi, Kemendikdasmen Lanjutkan Pembinaan Hingga Ajang Internasional

19 jam ago
Gubernur ASR Siapkan Sembilan Ambulans Laut, Perkuat Layanan Kesehatan Antar Pulau

Gubernur ASR Siapkan Sembilan Ambulans Laut, Perkuat Layanan Kesehatan Antar Pulau

21 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive