RUANGPOLITIK.COM — Bawaslu memutuskan jika KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.
Atas hal tersebut, KPU RI menyatakan Partai Prima lolos tahapan verifikasi administrasi. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman KPU yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari tertanggal 31 Maret 2023.
“Partai Rakyat Adil Makmur, Memenuhi Syarat,” bunyi surat tersebut, Sabtu (1/4/2023).
Dengan ini, Partai Prima melangkah ke tahapan selanjutnya untuk menjadi partai peserta pemilu yakni, tahap verifikasi faktual.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya siap menjalani tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU pada 1 hingga 4 April mendatang.
Agus menyebut Prima telah memanaskan mesin partai meski sempat ada struktur yang rontok.
“Kita kan sudah mempersiapkan diri lama, artinya kalau kemudian diverifikasi walaupun kemarin ada satu dua struktur yang rontok, kita sudah recovery lagi, mesin sudah kita panaskan dan memang kita sudah siap,” kata Agus di DPP Prima, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).
Ia berharap tahapan verifikasi faktual berjalan lancar sehingga pihaknya tak perlu melakukan perbaikan.
Hari ini, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat
“Mudah-mudahan di pertengahan bulan April ini Prima sudah mendapatkan nomor urut, sebagai peserta pemilu, nomor 25,” katanya.
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk perbaikan jika masih ada yang kurang.
“Apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki maka kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki. Prosesnya sampai tanggal 21 April. 21 April 2023 baru akan kami umumkan hasil verifikasi secara keseluruhan,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)