• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jaksa Imbau Hakim Tolak Eksepsi AG di Kasus Penganiayaan David

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 9
0
Pacar Mario Dandy, AG/Ist

Pacar Mario Dandy, AG/Ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun sidang AG terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David digelar secara tertutup sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

RUANGPOLITIK.COM —Penasihat hukum Cristalino David Ozora, Dendy Zuhairil Finsa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AG, anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan berencana.

Hal tersebut disampaikan Dendy usai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ia turut hadir dalam persidangan itu.

“Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut. Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” ujar Dendy.

Melihat tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, Dendy menilai persidangan kasus penganiayaan berencana AG sudah berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menyatakan tidak bisa membeberkan mengenai tanggapan jaksa dalam persidangan. Namun, pokok sidang tersebut, kata dia, jaksa membantah nota keberatan AG dan tetap pada dakwaannya.

“Soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka akan membantah dari beberapa poin keberatan pada dakwaannya,” kata Mangatta.

Adapun sidang AG terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David digelar secara tertutup sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sebelumnya, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.

Polisi telah meningkatkan status AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Anak PejabatPenganiayaanPN JakselSidang AG
Previous Post

DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU Terkait Pemilu Proporsional Tertutup

Next Post

Komjen Rycko Amelza yang Akan Dilantik Sebagai Kepala BNPT, Ini Profilnya…

Ruang Politik

Next Post
Komjen Rycko Amelza Dahniel resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan akan menggantikan Komjen Boy Rafli Amar yang akan memasuki masa pensiun/Ist

Komjen Rycko Amelza yang Akan Dilantik Sebagai Kepala BNPT, Ini Profilnya...

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

20 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive