Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jokowi Diminta Tegur Kapolri, Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja

by Ruang Politik
in Kilas Update
428 18
0
Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara/Ist

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja

RUANGPOLITIK.COM —Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan peringatan keras terhadap Kapolri atas kejadian tersebut.

“Kami mendesak kepada Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Kapolri beserta jajarannya yang melakukan pembiaran atas tindakan represif terhadap para demonstran,” dikutip dari siaran resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, 31 Maret 2023.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Terdapat 10 organisasi sipil yang tergabung dalam koalisi ini, yaitu YLBHI, Walhi, Centra Initiative, PBHI Nasional, Public Virtue, Amnesty Internasional Indonesia, HRWG, ELSAM, IMPARSIAL, dan SETARA Institute

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Menurut koalisi, puluhan mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Hingga Kamis malam, para mahasiswa tersebut masih belum dibebaskan. Setidaknya 48 orang di tangkap di Lampung dan 4 orang ditangkap di Bengkulu.

“Ini bukan kejadian pertama tindak represif anggota Polri terhadap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun rakyat,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Minta mahasiswa dibebaskan
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan aparat. Karena, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang.

Selain itu, koalisi menilai peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Polri sesungguhnya tidak pernah berbenah dan malah menambah catatan buruk Polri dalam penanganan aksi massa. Karena itu, 10 organisasi sipil ini mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu.

Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menindak aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap massa demonstrasi mahasiswa ini. Koalisi meminta Kapolri segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap, serta bertanggung jawab atas korban yang mengalami luka-luka.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sebab, Koalisi menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu beserta jajarannya.

Perjalanan UU Cipta Kerja yang kontroversial

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat. Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut.

Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945.

Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945.

Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu. Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DemoPolisiUU Ciptaker
Previous Post

Penipuan Travel Umrah, Tiket Hangus Bisa Dipakai Lagi Asal Jemaah Tambah Rp 2,5 Juta

Next Post

Belum Ada Obatnya, Muncul Demam Marburg yang Mematikan di Afrika

Ruang Politik

Next Post
Petugas Organisasi Kesehatan Dunia memeriksa rumah seorang korban virus Marburg di kota Uige, Angola utara/Reuters

Belum Ada Obatnya, Muncul Demam Marburg yang Mematikan di Afrika

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

3 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election