• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jokowi Diminta Tegur Kapolri, Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja

by Ruang Politik
in Kilas Update
430 18
0
Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara/Ist

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja

RUANGPOLITIK.COM —Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan peringatan keras terhadap Kapolri atas kejadian tersebut.

“Kami mendesak kepada Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Kapolri beserta jajarannya yang melakukan pembiaran atas tindakan represif terhadap para demonstran,” dikutip dari siaran resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, 31 Maret 2023.

RelatedPosts

HUT TNI ke-81, Kodim 0306/50 Kota Gelar Syukuran Bersama Forkopimda Payakumbuh dan Limapuluh Kota

Atlet Renang Kota Payakumbuh Sabet Emas Pada Ajang Porprov Sumbar

Kontingen Senam Targetkan Emas Pada Porprov Sumbar 2026

Terdapat 10 organisasi sipil yang tergabung dalam koalisi ini, yaitu YLBHI, Walhi, Centra Initiative, PBHI Nasional, Public Virtue, Amnesty Internasional Indonesia, HRWG, ELSAM, IMPARSIAL, dan SETARA Institute

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Menurut koalisi, puluhan mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Hingga Kamis malam, para mahasiswa tersebut masih belum dibebaskan. Setidaknya 48 orang di tangkap di Lampung dan 4 orang ditangkap di Bengkulu.

“Ini bukan kejadian pertama tindak represif anggota Polri terhadap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun rakyat,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Minta mahasiswa dibebaskan
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan aparat. Karena, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang.

Selain itu, koalisi menilai peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Polri sesungguhnya tidak pernah berbenah dan malah menambah catatan buruk Polri dalam penanganan aksi massa. Karena itu, 10 organisasi sipil ini mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu.

Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menindak aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap massa demonstrasi mahasiswa ini. Koalisi meminta Kapolri segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap, serta bertanggung jawab atas korban yang mengalami luka-luka.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sebab, Koalisi menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu beserta jajarannya.

Perjalanan UU Cipta Kerja yang kontroversial

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat. Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut.

Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945.

Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945.

Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu. Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DemoPolisiUU Ciptaker
Previous Post

Penipuan Travel Umrah, Tiket Hangus Bisa Dipakai Lagi Asal Jemaah Tambah Rp 2,5 Juta

Next Post

Belum Ada Obatnya, Muncul Demam Marburg yang Mematikan di Afrika

Ruang Politik

Next Post
Petugas Organisasi Kesehatan Dunia memeriksa rumah seorang korban virus Marburg di kota Uige, Angola utara/Reuters

Belum Ada Obatnya, Muncul Demam Marburg yang Mematikan di Afrika

Recommended

Kariyasa Desak Negara Perkuat Deteksi Dini Perundungan Siswa Usai Kasus di Pemalang

Kariyasa Desak Negara Perkuat Deteksi Dini Perundungan Siswa Usai Kasus di Pemalang

2 jam ago
Musim Hujan di Depan Mata, Ina Ammania Desak Huntara Korban Gempa Flores Segera Dibangun

Musim Hujan di Depan Mata, Ina Ammania Desak Huntara Korban Gempa Flores Segera Dibangun

20 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

6 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive