Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hari Ini AG Jalani Sidang Lanjutan Penganiayaan Berencana David 

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 4
0
Ilustrasi PN Jaksel/AP

Ilustrasi PN Jaksel/AP

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ia menuturkan jika jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena itu, hari ini kemungkinan JPU telah menghadirkan saksi-saksi

RUANGPOLITIK.COM —Remaja perempuan berinisial AG (15) menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Sidang jam 09.00 WIB. Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3).

Ia menuturkan jika jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena itu, hari ini kemungkinan JPU telah menghadirkan saksi-saksi.

“Kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa,” ujarnya.

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan isi dari nota keberatan yang disampaikan lantaran sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Namun, ia mengatakan materi pokok dari nota keberatan tersebut mengenai syarat formil dakwaan jaksa. Adapun syarat formil dakwaan itu biasanya meliputi identitas terdakwa hingga prosedur selama proses hukum berlangsung.

Diberitakan, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Anak PejabatKasus penganiayaanKemenkeuPN Jaksel
Previous Post

KPK Angkat Bicara soal Pj Bupati Bombana dan Istri Pamer Harta

Next Post

PDIP Tak Akan Sanksi Gibran Usai Beda Sikap Soal Piala Dunia U-20

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka/Ist

PDIP Tak Akan Sanksi Gibran Usai Beda Sikap Soal Piala Dunia U-20

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election