• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Merokok Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

by Ruang Politik
in RuangIlmu
434 28
0
Ilustrasi Rokok/Ist

Ilustrasi Rokok/Ist

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurb dukhan yang berarti meminum atau menghisap asap. Jadi, merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap asap. Dengan demikian, maka hukum merokok saat berpuasa adalah haram, yang artinya merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa

RUANGPOLITIK.COM —Ada hal yang sering jadi perdebatan di bulan Ramadan, yakni apakah merokok membatalkan puasa? Simak hukum merokok saat puasa di bawah ini!

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalani oleh setiap muslim yang telah balig, mukalaf, dan berakal. Saat puasa, seorang muslim dilarang memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Pasti sudah banyak yang paham bahwa tidak boleh memasukkan makanan dan minuman ke mulut, tetapi bagaimana dengan rokok?

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Merokok dapat membatalkan puasa atau tidak sering jadi perdebatan. Ada yang bilang tidak membatalkan karena merokok berarti membakar tembakau yang telah digulung dan menghirup asapnya. Mengirup asap tidak dianggap membatalkan puasa karena tidak masuk ke kerongkongan.

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurb dukhan yang berarti meminum atau menghisap asap. Jadi, merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap asap. Dengan demikian, maka hukum merokok saat berpuasa adalah haram, yang artinya merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Merokok membatalkan puasa karena dianggap “ain”, yaitu dengan sengaja memasukan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka. Para ulama menyebutkan bahwa “ain” bisa berupa apapun, baik makanan, minuman, atau pil. Ketika berpuasa apapun yang masuk ke dalam tubuh sebelum waktu berbuka dapat membatalkan puasa, baik yang bermanfaat maupun yang membahayakan bagi tubuh.

Merokok termasuk syurb (minum), karena dalam bahasa Arab, menghisap rokok disebut dengan syariba ad dukhon. Itu artinya, merokok sama saja seperti orang yang sedang minum, dan minum adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Rokok juga membatalkan puasa karena menghasilkan asap tembakau, yang mana asap tembakau itu memilki sensasi dapat dirasakan. Asap tembakau dapat menghasilkan sensasi rasa dan memengaruhi bau mulut, sehingga membawa kesenangan dan kenikmatan bagi si perokok. Berbeda dengan asap pada masakan maupun dupa yang tidak membatalkan puasa karena tidak menghasilkan sensasi rasa.

Oleh sebab itu, mayoritas ulama menyampaikan bahwa merokok ketika berpuasa hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Meski demikian, ada segelintir kecil ulama yang memberikan pendapat merokok tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makan dan minum. Namun pendapat ini tergolong lemah dan tidak kuat dalilnya.

Salah satu dalil yang menyebut merokok membatalkan puasa ada dalam kitab Hasyiyatul Jumal, karya salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili. Melansir NU Online, berikut bunyi dalil tentang rokok membatalkan puasa:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Sulaiman al-‘Ujalil, Hasyiyatul Jumal ‘ ala Syahtil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Jika seseorang merokok ketika sedang berpuasa dengan sengaja dan telah mengetahui hukumnya, maka orang itu telah melakukan dosa besar dan harus bertobat kepada Allah SWT. Selain itu, mereka juga harus mengqada (mengganti) puasanya di hari lain.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPuasaRamadan 2023
Previous Post

PKB: Jokowi Tak Lakukan Reshuffle Saat Ramadan

Next Post

KPK Angkat Bicara soal Pj Bupati Bombana dan Istri Pamer Harta

Ruang Politik

Next Post
Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dan istrinya, Fatmawati Kasim Marewa menjadi sorotan netizen karena kerap pamer gaya hidup mewah/Ist

KPK Angkat Bicara soal Pj Bupati Bombana dan Istri Pamer Harta

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

1 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

3 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive