• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Mahfud: Transaksi Janggal di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun

by Rupol
in Kilas Update
459 5
0
496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan Rp300 triliun, tetapi mencapai Rp349 triliun.

Mahfud menjelaskan transaksi janggal tersebut adalah dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak luar.

RelatedPosts

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

“Ini bukan laporan korupsi tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun, mencurigakan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Senin (20/3).

Mahfud meminta semua pihak tak berasumsi Kemenkeu melakukan korupsi hingga Rp300 triliun. Menurutnya, yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

“Sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, mungkin yang kirim siapa siapa dan itu bukan uang negara,” ujarnya.

Mahfud menyebut Kemenkeu akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi dugaan pencucian yang menyangkut pegawai Kemenkeu, seperti di Direktorat Jenderal Pajak.

“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal TPPU.

Kemenkeu juga telah memastikan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD bukan terkait korupsi atau TPPU jajaran pegawai mereka, melainkan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan transaksi tersebut merupakan temuan PPATK yang dilaporkan kepada Kemenkeu selaku salah satu penyidik tindak pidana keuangan.

Mahfud menuturkan bahwa transaksi mencurigakan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sangat besar karena menyangkut intelijen keuangan dan mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Dia pun memberikan contoh, jika uang tersebut berpindah tangan maka, perputarannya bisa lebih jauh.

“Perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim ke Ivan [contoh], Ivan kirim ke sekretarisnya. Itu dihitung sebagai TPPU. Jangan berasumsi Kemenkeu korupsi dan ada dunia luar bersentuhan dengan Kementerian Keuangan,” papar Mahfud, katanya dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).(Syf)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: Mahfud: Transaksi Janggal di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun
Previous Post

Pengamat: TGB Zainul Majdi Representasi Tokoh Muslim, Cawapres Potensial Untuk PDIP

Next Post

Raker dengan Komisi VI, Erick Thohir Sebut Buffer Zone di Plumpang Harus Disegerakan

Rupol

Next Post
Raker dengan Komisi VI, Erick Thohir Sebut Buffer Zone di Plumpang Harus Disegerakan

Raker dengan Komisi VI, Erick Thohir Sebut Buffer Zone di Plumpang Harus Disegerakan

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

16 jam ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

2 hari ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

5 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

2 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

16 jam ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive