• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ini Pasalnya…

by Ruang Politik
in Kilas Update
423 32
0
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023

RUANGPOLITIK.COM —Kabar mengejutkan dari dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kini tak mendapat perlindungan fisik dari lembaga tersebut.

Bharada E sebelumnya diberi perlindungan oleh LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

RelatedPosts

HUT TNI ke-81, Kodim 0306/50 Kota Gelar Syukuran Bersama Forkopimda Payakumbuh dan Limapuluh Kota

Atlet Renang Kota Payakumbuh Sabet Emas Pada Ajang Porprov Sumbar

Kontingen Senam Targetkan Emas Pada Porprov Sumbar 2026

Berkat status itu pun, majelis hakim memvonis Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.

Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Syahrial M Wiryawan kepada awak media.

Dalam putusannya, Syahrial menjelaskan, LPSK beralasan mencabut perlindungan karena Bharada E melanggar aturan. Bharada E disebut telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” ujarnya, menjelaskan.

LPSK menyatakan, tindakan Bharada E melakukan wawancara bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian yang telah ditandatangani Richard Eliezer terkait perlindungan.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” kata Syarial menegaskan.

Adapun tayangan wawancara dengan Bharada E itu disiarkan pada Kamis, 9 Maret malam. Imbas tayangan itu, Syarial mengatakan pihaknya langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Adapun program perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Bharada E dikatakan Syarial meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Sementara itu, Bharada E saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, hal itu dilakukan karena perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah, yang mana sebelumnya Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Aliansi BEM SI Minta Presiden Tindak Tegas Eksekutor di Kemenkeu

Next Post

Selain Gas LPG, Biogas Bisa Jadi Pengganti Solar?

Ruang Politik

Next Post
SPBU Pertamina/Ist.

Selain Gas LPG, Biogas Bisa Jadi Pengganti Solar?

Recommended

Kariyasa Desak Negara Perkuat Deteksi Dini Perundungan Siswa Usai Kasus di Pemalang

Kariyasa Desak Negara Perkuat Deteksi Dini Perundungan Siswa Usai Kasus di Pemalang

48 menit ago
Musim Hujan di Depan Mata, Ina Ammania Desak Huntara Korban Gempa Flores Segera Dibangun

Musim Hujan di Depan Mata, Ina Ammania Desak Huntara Korban Gempa Flores Segera Dibangun

18 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

6 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive