Untuk diketahui, harta Rafael tuai atensi publik usai kasus sang anak viral di media sosial. Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora (17) yang merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor
RUANGPOLITIK.COM—Pejabat pajak sekaligus ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo baru merampungkan pemeriksaan harta kekayaan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemarin, Rabu, 1 Maret 2023, KPK menggelar konferensi pers setelah agenda klarifikasi LHKPN, usai timbul dugaan harta kekayaan tidak wajar senilai Rp56 miliar yang dimilikinya.
Rafael dilaporkan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB, lalu dikonfrontir oleh KPK dalam durasi lebih dari 8 jam.
Untuk diketahui, harta Rafael tuai atensi publik usai kasus sang anak viral di media sosial. Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora (17) yang merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Imbasnya, harta Rafael dikuliti publik, hingga didapatilah sejumlah barang mewah seperti mobil Rubicon dan motor Harley yang ternyata belum masuk ke LHKPN Rafael.
Berjam-jam diperiksa, setelah fakta soal kepemilikan saham dan Rubicon dikuliti, Rafael masih jadi ‘sandera’ KPK sebab masih ada hal yang perlu ditelusuri lebih jauh, dua di antaranya adalah perumahan mewah di Minahasa dan para kolega kerja.
KPK ikut menyoroti salah satu rumah milik Rafael Alun Trisambodo. Hasil penelusuran timnya, tempat tinggal yang dimaksud merupakan perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama istrinya.
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan,” kata Pahala Nainggolan.
Pahala melanjutkan, rumah tersebut jadi sasaran sebab kepemilikannya tidak masuk ke dalam LHKPN Rafael lantaran memang tak wajib dilaporkan.
“Kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja,” lanjut Pahala.
‘Disandera’ KPK, Perumahan Mewah Rafael Alun Trisambodo di Minahasa hingga ‘Kolega’ Jadi Sasaran
Pahala melanjutkan, rumah tersebut jadi sasaran sebab kepemilikannya tidak masuk ke dalam LHKPN Rafael lantaran memang tak wajib dilaporkan.
“Kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja,” lanjut Pahala.
Dengan kata lain, KPK mengusut aset-aset yang rawan jadi celah kecurangan dalam pelaporan harta kekayaan.
Kemudian, lebih jauh lagi KPK merencanakan penelusuran terhadap kolega kerja Rafael di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab berdasarkan informasi yang sampai ke KPK, Rafael punya ‘genk’ di lingkungan kerjanya dulu.
Untuk mengungkapnya, Pahala Nainggolan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan demi kewenangan yang lebih luas.
“Kenapa kita perlu dengan Inspektorat Jenderal, kalau dia cerita ada di perusahaan, KPK tidak punya wewenang buka transaksi perusahaan. Oleh karena itu kita periksa sekarang, tambahan 2015-2018 kita periksa 2019, 2020, 2021, plus kita koordinasi Irjen kita bilang dia ada perusahaan, kita nggak bisa, nah ini kita mau koordinasi dengan Irjen,” ujar Pahala di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan ketika KPK tak punya wewenang, Itjen mampu memanggil rekan kerja hingga atasan Rafael untuk dimintai klarifikasi soal harta mereka. Sebab kata dia, penting diketahui pola sumber pendapatan orang-orang di sekitar RAT.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)