Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban koma tersebut. Berikut 10 fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada anak pengurus GP Ansor
RUANGPOLITIK.COM —Mario Dandy Satrio (MDS), berusia 20, menganiaya seorang anak pengurus GP Ansor, D (17), hingga koma pada Senin, 20 Februari 2023.
Kasus penganiayaan tersebut menyedot perhatian publik lantaran dilakukan oleh seorang anak pejabat Eselon 2 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, MDS diketahui sering menampilkan gaya hidup mewah dengan memamerkan sejumlah kendaraan seperti Mobil Rubicon dan Motor Gede (Moge).
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban koma tersebut. Berikut 10 fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada anak pengurus GP Ansor.
1. Hubungan antara AG, MDS, dan D
AG (15) diduga merupakan mantan kekasih D (15) yang sekarang berpacaran dengan MDS (20). Diduga, AG menjadi pemicu lantaran melaporkan perbuatan D yang menimbulkan MDS emosi. Penganayiaan dilakukan MDS dengan cara memukul korban D berkali-kali dan meng**jak kepala serta leher hingga korban koma.
2. Diduga Dipicu dari Aduan AG
Seorang remaja perempuan berinisial AG diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D. AG diduga mengirimkan pesan kepada MDS dengan mengaku telah mendapatkan perbuatan tidak baik dari korban D.
“Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban,” kata Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi.
3. Menipu dengan Alasan Mengembalikan Kartu Pelajar
Usai menerima laporan dari AG, MDS kemudian merencanakan penganiayaan kepada D dengan memanfaatkan AG untuk menipu korban agar mau bertemu.
“Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Korban kemudian dijemput dengan menggunakan mobil Rubicon oleh MDS bersama dengan empat rekannya yakni S, R, M, dan AG.
4. Penganiayaan Direkam oleh Rekan MDS
Usai menjemput D, MDS dan rekan membawanya ke sebuah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk kemudian menganiayanya. Proses penganiayaan tersebut direkam oleh rekan MDS dan menjadi viral di media sosial.
“Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya,” kata Ade Ary Syam Indradi.
5. Pelaku MDS dan S Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D, Polres Jakarta Selatan menetapkan MDS sebagai tersangka. Untuk MDS, polisi menyangkakan pasal 76 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” kata Ade Ary Syam Indradi.
6. Remaja Perempuan AG Turut Diperiksa Polisi
Diduga memiliki peran sebagai pemicu penganiayaan berat yang dilakukan MDS kepada D, remaja perempuan inisial AG turut diperiksa pihak kepolisian.
“Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan. Kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap si AG dan si kawan tersangka itu inisial S,” ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi
7. Mendapat Perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
D adalah anak dari pengurus GP Ansor DKI Jakarta sehingga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus Ketua Umum GP Ansor turut memperhatikan kasus tersebut secara serius. Dia menjenguk D di rumah sakit pada 24 Februari 2023.
“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” kata Yaqut Cholil Qoumas dalam unggahan Twitternya.
8. Menkeu Sri Mulyani Geram
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari bawahannya seorang pejabat Eselon 1 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Sri Mulyani mengutuk kebiasaan pejabat negara yang sering memamerkan kekayaan dan mendukung pihak kepolisian melakukan penyidikan.
“Mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” kata Sri Mulyani dalam pernyataan resmi.
9. Ayah MDS Memiliki Harta Rp56 Miliar
Sebagai pejabat publik dengan jabatan Eselon 2, Rafael Alun Trisambodo, memiliki harta Rp56 miliar padahal rentang gaji yang bersangkutan menurut Peraturan Presiden RI Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp56 hingga Rp81 juta per bulan.
10. Ayah MDS Diperiksa Kementerian Keuangan
Berdasarkan informasi tentang harta kekayaan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo akan memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” kata Suryo Utomo dalam keterangan pers.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)