RUANGPOLITIK.COM – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra merespon wacana penundaan Pemilihan umum 2024 dan perpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, sebagai negara hukum, wajib menjunjung hukum dan konstitusi.
“UUD 45 secara tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian,” kata Yusril seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).
Dia mengatakan, jika Pemilu ditunda dan perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” ujar Yusril.
Berita Terkait:
Usulan Tunda Pemilu, KPU: Harus Lewat Amandemen UUD 1945
Kepuasaan Terhadap Jokowi Naik, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?
Cak Imin Minta Pemilu 2024 Diundur, Begini Alasannya…
Usulan Pemilu 2024 Diundur, Pengamat Minta Cak Imin Jangan Blunder
Menurut Yusril, tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967.
“Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam negara demokrasi orang boleh bebas mengusulkan apa saja. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini, menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.
Setidaknya, ada dua Partai pendukung Jokowi yang mengusulkan perpanjang masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu.
Di antaranya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar. Dia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan Presiden satu atau dua tahun.
Berikutnya Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dia mengusulkan Jokowi 3 periode setelah menyerap aspirasi masyarakat petani.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)