Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Vonis Bharada E, Ini Hal yang Meringankan…

by Ruang Politik
in Kilas Update
409 31
0
Bharada E /Ist

Bharada E /Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, meski terdakwa merupakan justice collaborator

RUANGPOLITIK.COM —Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis 1 tahun 6 bulan, Rabu 15 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadri J.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu melanjutkan.

Berikut hal-hal yang meringankan vonis Bharada E:

1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.

3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi.

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.

5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: LPSK Soal Bantuan pada Richard Eliezer: Kita Lindungi hingga Tidak Adanya Ancaman

Vonis Lebih Ringan dari JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, meski terdakwa merupakan justice collaborator.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata JPU membacakan tuntutan, pada 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, ada 3 hal yang memberatkan tuntutan Bharada E, yakni yang pertama terdakwa merupakan eksekutor.

Kedua perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.

Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

Dalam perkara ini, hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf juga sudah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPN JakselVonis Bharada E
Previous Post

Selain Sambo, Jenderal Ini Juga Terancam Dihukum Mati

Next Post

Keberadaan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Kapolda Papua Berharap Segera Temukan

Ruang Politik

Next Post
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyandera pilot Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY, Kapten Philips Max Mehrtens. /istimewa

Keberadaan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Kapolda Papua Berharap Segera Temukan

Recommended

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

17 jam ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

3 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

3 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election