RUANGPOLITIK.COM— Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Informasi itu ditelusuri sehingga penyidik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap pemalsuan dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Delapan orang ditangkap atas peredaran uang palsu tersebut.
Ramadhan mengungkapkan, dari para tersangka ini, pihaknya menyita 20 lak uang dolar palsu pecahan USD 100.
“Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, handphone, dan surat keterangan domisili atas nama MM,” kata Ramadhan.
“Dari kasus ini, polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian, 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB, dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” imbuhnya.
Secara terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Bermula ketika penyidik melakukan undercover di Bandung, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan penelusuran, penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku pemalsu dolar dan melakukan janji untuk membeli upal tersebut, dengan adanya janji tersebut penyidik berhasil melakukan pengamanan terhadap tersangka atas nama MM serta barang bukti yang dibawa,” ujar Whisnu.
Penyidikan pun berkembang. Dari informasi MM, didapat dolar palsu tersebut diperoleh dari tersangka AF di Bandung, kemudian tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AF.
“Di Bekasi kita lakukan undercover, pelaku awalnya membawa 1 lak upal dolar sebagai contoh dan 9 lak lagi disimpan di lokasi dekat dengan tempat melakukan perjanjian. Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku, pelaku AW mengambil sisa upal dolar dengan pecahan 100 dolar,” imbuhnya.
Tak sampai di situ saja, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
“Penyidik telah mencocokkan bahwa bener pelaku yang berada di wilayah Bekasi telah memberi 10 lak dolar palsu kepada tersangka yang di wilayah Bandung,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 jo 55 KUHP.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)