• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Berstatus Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
466 4
0
Bharada E Persilahkan Tunangannya Menikahi Orang Lain/Ist

Bharada E Persilahkan Tunangannya Menikahi Orang Lain/Ist

503
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Kasus pembunuhan itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

RUANGPOLITIK.COM —Ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai Eliezer telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Kasus pembunuhan itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berbeda dengan empat terdakwa lain, Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun Justice Collaborator sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Hakim memvonis empat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun, kemudian Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo. Sementara, baik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, maupun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah ajudan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri. Adapun Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselVonis Bharada E
Previous Post

Jelang Vonis, Pengacara: Terpantau Tingkah Tak Biasa Bharada E

Next Post

PKS Setor Nama Cawapres ke Anies, Kholid: Aher dan Khofifah

Ruang Politik

Next Post
PKS Setor Nama Cawapres ke Anies, Kholid: Aher dan Khofifah

PKS Setor Nama Cawapres ke Anies, Kholid: Aher dan Khofifah

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

3 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

3 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive