• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Skandal Hakim MK, Jimly Asshiddiqie Enggan Beri Tanggapan

by Rupol
in Nasional
444 4
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam putusan soal skandal dugaan perubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu, terdapat perubahan dari yang semula dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 dengan yang tercantum dalam salinan putusan di situs web MK.

Perubahannya terdapat pada kalimat ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’.

RelatedPosts

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi skandal dugaan perubahan putusan MK mengenai gugatan terhadap penggantian hakim Aswanto. Jimly mengajak publik menantikan putusan Mahkamah Kehormatan MK.

“Itu (dugaan perubahan putusan di MK) tidak bisa dibenarkan. Tapi tunggu, sudah ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), saya tidak mau mengganggu Majelis,” kata Jimly, Jumat (3/2/2023).

MKMK kini diisi oleh Profesor Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Profesor Sudjito. Mereka akan memeriksa soal skandal dugaan perubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

“Ya kita tunggu saja, kan sudah ada Majelis Kehormatan. Kita tunggu saja, kan sedang diproses,” kata Jimly.

Salinan putusan di situs web MK:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Kasus yang diputuskan oleh MK adalah soal penggantian hakim MK Aswanto. Penggantian hakim MK Aswanto atas dasar permintaan dari DPR karena Aswanto dinilai kerap menganulir produk hukum DPR. Masalahnya di Pasal 23 ayat 2 UU MK, tidak ada bunyi kalimat yang membenarkan pemberhentian Aswanto.

Bila merujuk pada logika kalimat putusan di atas, dapat dipahami bahwa putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022, pemberhentian hakim MK harus sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU MK.

Namun, bila frasa ‘dengan demikian’ diganti dengan ‘ke depan’, maka pemberhentian hakim MK sebelum putusan MK tersebut dapat dilakukan tanpa harus sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU MK. Lebih spesifik lagi, pemberhentian hakim Aswanto tidak harus sesuai alasan yang disyaratkan di Pasal 23 ayat 2 UU MK. Namun, setelah putusan ini saja, pemberhentian hakim MK harus sesuai Pasal 23 ayat 2 UU MK. Berikut adalah bunyi pasalnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Golkar Sanggah Tawaran Duet Bareng Anies, Airlangga: Belum Bahas Itu

Next Post

Plt Ketum PPP Ungkap Peluang Penundaan Pemilu dan Ancaman Resesi Global

Rupol

Next Post
Plt Ketum PPP Ungkap Peluang Penundaan Pemilu dan Ancaman Resesi Global

Plt Ketum PPP Ungkap Peluang Penundaan Pemilu dan Ancaman Resesi Global

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

1 hari ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive