• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 36 Ketua Pokmas Jatim

by Rupol
in Nasional
442 4
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak)

RUANGPOLITIK.COM — KPK terus mendalami kasus korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 36 ketua kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

RelatedPosts

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Disebutkan pula bahwa ada 36 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan para saksi tersebut di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.

Para saksi tersebut yakni:
1. Hendi (Ketua Pokmas Anggrek Satu)
2. Musawi (Ketua Pokmas Muhaddidah)
3. Mohdori (Ketua Pokmas Melkok Jaya)
4. Ruba’i (Ketua Pokmas Cahaya Berlian).
5. Moh. Suhud (Ketua Pokmas Syariah).
6. Mat Desir (Ketua Pokmas Al Fatir).
7. Maisatul Hasanah (Ketua Pokmas Putri Jaya).
8. Moh Subairi (Ketua Pokmas Saur Sepuh).
9. Ruspandi (Ketua Pokmas Long Molong).
10. Sa’diyah (Ketua Pokmas Haura Indah).
11. Futirah (Ketua Pokmas Asoka Lima).
12. Supriyadi (Ketua Pokmas Madu Sari).
13. Achmad/P. Holilah (Ketua Pokmas Sinar Purnama)
14. Fawaib (Ketua Pokmas Mawar Melati).
15. Puadi (Ketua Pokmas Assirotul).
16. Sohib (Ketua Pokmas Subadra Jaya).
17. Abd. Rohman (Ketua Pokmas Al Badadi)
18. Abd. Halim (Ketua Pokmas Rondong).
19. Faizah (Ketua Pokmas Assahid).
20. Syukri (Ketua Pokmas Al Ahir).
21. Moh. Hori (Ketua Pokmas Ayu Putri).
22. Marsadah (Ketua Pokmas Lidah Buaya.
23. Rosidi (Ketua Pokmas Derai Cemara).
24. Suhaedi (Ketua Pokmas Gibang Permai).
25. Taufiq Hafid (Ketua Pokmas Jhumenneng)
26. Moh. Ihsanuddin (Ketua Pokmas Makmur Jaya)
27. M. Rusdi (Ketua Pokmas Sare Taman)
28. Moh. Ilyasak (Ketua Pokmas Campor Bhabur).
29. M. Kodhim (Ketua Pokmas Kendedes).
30. Tajul Arifin (Ketua Pokmas Komantan).
31. Siti Lailatul Fadilah (Ketua Pokmas Molang Areh).
32. Zainal Abidin (Ketua Pokmas Pelok Temor).
33. Moh.Mohyi (Ketua Pokmas Seruni Damai).
34. Tobari (Ketua Pokmas Trenah).
35. Nurul Iman (Ketua Pokmas Senada Surya)
36. Mohammad Muhaimin (Ketua Pokmas Jayasri)

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ada bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK lantas menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada tanggal 14 Desember 2022.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik lantas memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Korupsi Dana HibahKPK Panggil 36 Ketua Pokmas Jatim
Previous Post

Minyak Dunia Turun, Bagaimana Pertalite? Ini Kata Erick Thohir

Next Post

Anies Ajak Gibran Bertemu di Jakarta, Bahas Apa?

Rupol

Next Post
Anies Ajak Gibran Bertemu di Jakarta, Bahas Apa?

Anies Ajak Gibran Bertemu di Jakarta, Bahas Apa?

Recommended

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

14 jam ago
Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

14 jam ago

Trending

Presiden Jokowi & Prabowo Subianto/Repro Ist

Hubungan Jokowi-Prabowo Diisukan Retak

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive