• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Alasan JPU Tuntut Hendra dan Agus Nur Patria 3 Tahun

by Rupol
in Kilas Update
447 5
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan

RUANGPOLITIK.COM — Publik mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dua terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri itu didakwa lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan dan merampas barang bukti. Pun termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Seperti diketahui, Hendra merupakan perwira tinggi pertama yang dihubungi Sambo pasca mengeksekusi Brigadir Yosua.

Selain itu, JPU menyebut Hendra berperan meneruskan perintah Sambo untuk mengamankan barang bukti berupa DVR CCTV di sekitar TKP, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, dia turut menandatangani surat perintah atau sprin kosong untuk penyelidikan kematian Yosua di rumah atasannya, Sambo.

Sedangkan terdakwa Agus Nur Patria, dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus karena tidak sepantasnya sebagai seorang perwira melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak sesuai ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa Yosua.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” kata jaksa.

Selanjutnya, Agus juga turut meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Anak buah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosya Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah rampung menjalani sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice. Keenam anak buah Ferdy Sambo itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Keenam anak buah Ferdy Sambo itu, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang tuntutan tersebut, tuntutan tertinggi selama tiga tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. (Syf)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: Alasan JPU Tuntut Hendra dan Agus Nur Patria 3 Tahun
Previous Post

Jelang Reshuffle Kabinet, Pengamat: Menteri Ikut Pilpres Potensial Dicopot

Next Post

Bangun Mahkota Tugu Pancakarsa Pemkab Bogor Anggarkan Rp500 Juta

Rupol

Next Post
Bangun Mahkota Tugu Pancakarsa Pemkab Bogor Anggarkan Rp500 Juta/Ist

Bangun Mahkota Tugu Pancakarsa Pemkab Bogor Anggarkan Rp500 Juta

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

1 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

7 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive