• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Roundup: Soal Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

by Ruang Politik
in Round Up
445 5
0
Gas 3 Kg/Ilustrasi

Gas 3 Kg/Ilustrasi

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah bersurat dengan Pertamina, soal perintah peningkatan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

RUANGPOLITIK.COM—Demi upaya pemerataan subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah kini melarang warung-warung kecil jualan gas LPG 3 Kg.

Penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer tak lagi diizinkan. Masyarakat nantinya hanya bisa membeli gas tersebut melalui para agen resmi.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah bersurat dengan Pertamina, soal perintah peningkatan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Senin, 9 Januari 2023.

Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen Resmi
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Lalu, usai verifikasi oleh Pertamina rampung, calon mitra harus memastikan kelengkapan beberapa syarat.

Diantaranya akte pendirian Badan Usaha, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Referensi Bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi Badan Hukum, Izin Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

Selain itu syarat mencakup Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat bagi semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan, susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, mendaftar pangkalan dan outlet LPG 3 Kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

Terakhir, penjual mesti melengkapi persyaratan dengan menulis Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai, dengan isian:

– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

– Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Syarat sudah terpenuhi, tugas calon mitra tinggal daftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG di laman ini, https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menjelaskan sejumlah proses pembelian Gas LPG 3 Kg. Dimulai dengan pendataan konsumen oleh pemerintah.

Acuan pendataan untuk gas LPG 3 Kg menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Adapun pembelian menggunakan KTP ini sejatinya sudah berlaku sejak Oktober 2022 lalu. Pendataan diantaranya telah berlangsung di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Konsumen gas LPG 3 Kg nantinya wajib menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum bertransaksi.

Jika NIK konsumen bersangkutan belum tercatat, maka datanya akan langsung terupdate pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini dilakukan hanya sekali, selanjutnya bisa bertransaksi seperti biasa. Tutuka menegaskan tak ada pembatasan jumlah pembelian bagi konsumen terdaftar.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Hercules Diperiksa KPK Terkait Perkara MA, Total 13 Tersangka

Next Post

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ruang Politik

Next Post
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

6 jam ago
Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

6 jam ago

Trending

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

5 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive