• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
21 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sistem Pemilu Masih Terbuka, KPU: Apapun Keputusan MK Wajib Dilaksanakan

by Rupol
in Nasional
440 9
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pertemuan delapan partai politik di parlemen menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hasil pertemuan itu delapan parpol sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

“Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” ujar Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, di Hotel Dharmawangsa, Jaksel, Minggu (8/1/2023).

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Airlangga mengatakan delapan parpol parlemen menolak wacana sistem coblos partai pada pemilu 2024.

“Sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup, dan telah dilakukan judicial review di mahkamah konstitusi, kami partai politik menyatakan sikap,” ujarnya.

KPU mengatakan saat ini sistem pemilu legislatif di Indonesia tetap proposional terbuka.

“Dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2024, kami harus melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).

“Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka. Teks norma Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” sambungnya.

Namun Idham mengatakan KPU juga memiliki tugas untuk melaksanakan putusan MK. Dimana menurutnya hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011.

“Selanjutnya dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi nanti, sebagai penyelenggara Pemilu wajib melaksanakannya,” kata Idham.

“Hal ini sesuai dengan norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 yang berbunyi: Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” tuturnya.

Senada dengan Idham, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya akan fokus pada tupoksi KPU yakni terkait pelaksana Undang-undang.

“KPU fokus pada tupoksi KPU, bahwa KPU adalah pelaksana dari UU. Pilihan sistem pemilu adalah keputusan pembentuk UU. Apapun putusannya, KPU siap melaksanakan. Tentu dengan dukungan yang dibutuhkan pada implementasinya. Perkembangan tahapan sejauh ini dilaksanakan sesuai regulasi yang ada yaitu UU 7/2017,” kata Betty.

Betty juga memastikan pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Perlu ditegaskan memang bahwa pandangan KPU tetap berpegangan pada UU. Setiap sistem pemilu ada plus minusnya, namun KPU berpegangan pada asas kepastian hukum berdasar regulasi kepemiluan yang ada,” imbuhnya.

Terkait pertemuan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak akan bersikap apa pun untuk menanggapi pertemuan itu.

“Silakan saja. Pemerintah tidak boleh bersikap,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: #honorkpu#kpuParpol Tolak Pemilu Tertutup
Previous Post

Ingin Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB? Ini Syarat dan Biayanya…

Next Post

Kronologis Tewasnya Wanita Dimutilasi Sampai 7 Bagian Oleh Kekasihnya

Rupol

Next Post
Kronologis Tewasnya Wanita Dimutilasi Sampai 7 Bagian Oleh Kekasihnya

Kronologis Tewasnya Wanita Dimutilasi Sampai 7 Bagian Oleh Kekasihnya

Recommended

Dinkes Gelar Penyuluhan Germas di Lokasi TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota

Dinkes Gelar Penyuluhan Germas di Lokasi TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Sumbar

Pemko Payakumbuh Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Sumbar

21 jam ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive