• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polisi Tangkap 20 Orang Sindikat Pengoplos Gas LPG Wilayah Jabodetabek

by Rupol
in Kilas Update
448 4
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Polda Metro Jaya menangkap 20 orang pelaku sindikat pengoplosan gas LPG di wilayah Jabodetabek. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan para pelaku melakukan praktik kecurangan pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.

Ia menjelaskan para tersangka memperoleh keuntungan dari hasil pengoplosan gas LPG 3 Kg seharga Rp20 ribu untuk gas LPG 12 Kg seharga Rp220 ribu.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“Dengan modal kurang lebih Rp80 ribu dan kemudian para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu kepada masyarakat,” jelasnya.

Aksi pengoplosan itu dilakukan para tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan hingga Bekasi.

“Ditreskrismsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap toko dan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/12).

Zulpan mengatakan dari total 20 pelaku tersebut, 7 diantaranya yakni JP, S, DL, M, GLA, YS, dan PH berperan sebagai pemilik bisnis gas LPG.

Sementara 7 orang lainnya yang berinisial A, H, IYS, K, S, E, FP berperan sebagai pengoplos gas LPG. Sedangkan sisanya yang ST, RS, MR, DK, Y dan R merupakan karyawan usaha LPG tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan kecurangan dengan memindahkan isi gas melalui pipa regulator yang dimodifikasi. Setelahnya, mereka menggunakan es batu agar isi gas bisa dipindahkan.

Dalam kasus ini, penyidik juga turut menyita sejumlah alat bukti berupa dari 242 tabung gas LPG kosong ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi, 132 tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong hingga 135 tabung gas LPG ukuran 12 Kg isi.

Selain itu, 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik hingga 9 unit kendaraan turut disita.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Mobil Terjun ke Laut Saat Masuk Kapal Penyebrangan di Pelabuhan Merak

Next Post

Elit PDIP Bahas Kinerja Menteri NasDem, Ahmad Ali: PDIP Ingin NasDem Keluar dari Pemerintahan

Rupol

Next Post
Elit PDIP Bahas Kinerja Menteri NasDem, Ahmad Ali: PDIP Ingin NasDem Keluar dari Pemerintahan

Elit PDIP Bahas Kinerja Menteri NasDem, Ahmad Ali: PDIP Ingin NasDem Keluar dari Pemerintahan

Recommended

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

9 jam ago
Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive