• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Peluang Partai Ummat Ikut Pemilu 2024, Bawaslu: Jika Gagal Verifikasi Ulang, Tak Bisa Gugat KPU

by Rupol
in Nasional
417 26
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Partai Ummat tidak lagi berkesempatan menggugat KPU RI ke Bawaslu seandainya tidak lolos verifikasi ulang calon peserta Pemilu 2024. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 mengatur, tindak lanjut dari putusan Bawaslu tidak lagi dapat menjadi objek sengketa.

“Tidak bisa karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi objek sengketa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (22/12).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Sebab, verifikasi ulang ini merupakan hasil putusan Bawaslu yang diteken berdasarkan hasil mediasi kedua belah pihak pada Selasa (20/12/2022).

Ketentuan ini sudah pernah berlaku bagi 5 partai politik yang sempat menang atas KPU dalam gugatan sengketa verifikasi administrasi di Bawaslu, yaitu PRIMA, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi PRIMA dan 4 partai politik tersebut.

Hasilnya, pada 18 November 2022, 5 partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu, partai-partai ini akhirnya menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terganjal ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tadi.

“Nanti putusan PTUN yang menentukan,” ucap Totok.

Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh KPU RI sehingga tidak dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini menjadi poin krusial dalam tercapainya mediasi antara partai besutan Amien Rais itu dengan KPU RI, Selasa (20/12/2022), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku mediator.

“Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.

Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten tadi. KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Tahapan dan jadwal itu sebagai berikut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh Partai Ummat (21-23 Desember 2022).

2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat (23-24 Desember 2022)

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual oleh KPU. (25 Desember 2022)

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota (26-28 Desember 2022)

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi (28 Desember 2022)

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU RI (29 Desember 2022)

7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI (30 Desember 2022)

8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Partai Ummat dan Bawaslu (30 Desember 2022)

9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut Partai Ummat (30 Desember 2022)

10. Pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 (30 Desember 2022)

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Koalisi Gerindra-PKB Goyah? PKB Bidik Peluang Cak Imin Sebagai Cawapres Anies Baswedan

Next Post

Survei SMRC: Anies Tidak Identik Dengan NasDem, Basis Anies PKS dan Demokrat

Rupol

Next Post
Survei SMRC: Anies Tidak Identik Dengan NasDem, Basis Anies PKS dan Demokrat

Survei SMRC: Anies Tidak Identik Dengan NasDem, Basis Anies PKS dan Demokrat

Recommended

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 jam ago
Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh

12 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

1 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

1 hari ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive