• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ray Rangkuti: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Sesuai UU, Penundaan Pemilu Masih Relevan Terjadi

by Rupol
in Nasional
414 27
0
472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Wacana tiga periode masa jabatan presiden yang kerap mencuat ke publik disebut sudah tidak relevan lagi. Kendati demikian, masih ada hal lain yang bisa membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan penundaan Pemilu sendiri sudah diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ada 2 jenis penundaan pemilu.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

“Oleh karena itu sudah ga relevan lagi 3 periode. Tapi apakah mungkin pemilu ditunda, itu relevan sampai sekarang. Sangat mungkin, oleh alasan-alasan yang dimungkinkan oleh Undang-undang,” kata Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Total Politik, Minggu (18/12).

Pertama, pemilu lanjutan, digelar dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Misalnya pada tahap kampanye di daerah terjadi force majeure, seperti bencana alam, maka tahapan pemilu harus terhenti.

Ketika situasi sudah kondusif pelaksanaan pemilu dilanjutkan sesuai tahapan berikutnya.

Kedua, pemilu susulan, dilakukan ketika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Berkaca dari fenomena Covid-19, Ray menyebut alasan pandemi, ekonomi hingga delegitimasi atas hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa jadi alasan penyelenggaraan Pemilu ditunda.

“Misalnya uang tidak ada. Tiba-tiba deligitimasi KPU-nya, bisa jadi,” ucap Ray.

“Oleh karena itu, kemungkinan 3 periodenya sudah selesai, tapi apakah pemilu akan tetap 2024 atau dimungkinkan ke 2027-2028, ini masih relevan sampai sekarang,” lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Politikus senior Zulfan Lindan justru mengatakan bahwa potensi tiga periode masa jabatan presiden masih mungkin terjadi, tinggal menunggu waktu saja.

“Tiga periode itu tetap jalan tapi kapan dimulainya. Tidak sekarang tapi nanti. Oleh karena itu perpanjangan masa jabatan sampai 2027, kan selama tiga tahun ini bisa aja terjadi amandemen lagi, untuk tiga periode,” katanya.

Menurut Zulfan, penundaan Pemilu ini bisa saja dilakukan secara bertahap, supaya lawan politik dari pihak yang setuju dengan penundaan Pemilu tidak terlalu banyak.

“Sekarang kan kita sepakat dulu nih misalnya kelompok sepakat dulu perpanjang masa jabatan dengan berbagai alasan, pandemi lah masalah anggaran soal KPU yang dijelaskan Ray tadi. tiga tahun ini, ini kan macam-macam. Periode ini kan bisa banyak hal yang terjadi,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

PKPU Nomor 13 Tahun 2022 Diubah, Penyesuaian Pemilu di DOB Papua

Next Post

Relawan Usul Jokowi Tiga Periode, Masinton: Aspirasi Konyol, Melecehkan Konstitusil!

Rupol

Next Post
Relawan Usul Jokowi Tiga Periode, Masinton: Aspirasi Konyol, Melecehkan Konstitusil!

Relawan Usul Jokowi Tiga Periode, Masinton: Aspirasi Konyol, Melecehkan Konstitusil!

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

3 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive