RUANGPOLITIK.COM — Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT kasus ini, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara penyidikan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) dan melimpahkannya ke tim jaksa KPK. Kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) itu pun akan segera disidangkan.
“Hari ini (16/12), tim penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KRM dkk pada tim jaksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/12).
“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya.
Ali mengatakan penahanan lanjutan Karomani dkk masih dilakukan tim jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Karomani ditahan di rutan pada gedung Merah Putih KPK, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sama-sama ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
“Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)