Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Mengenal Jenis Sanksi-Sanksi Pelanggaran dalam KUHP

by Rupol
in RuangIlmu
439 28
0
499
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengantar Ilmu Hukum” menyebutkan bahwa hukum pidana merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang

RUANGPOLITIK.COM — KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi induk peraturan yang mengatur perkara pidana positif. Sanksi-sanksi perihal pelanggaran dalam KUHP diatur dalam Pasal 10 hingga 12.

KUHP merupakan landasan bagi penegakan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili perkara-perkara pidana demi melindungi kepentingan umum.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Di dalam KUHP, terdapat aturan-aturan dan sanksi terhadap tindak pidana yang bisa berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Sistem hukum pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian perkara, sehingga sanksi-sanksinya bersifat memaksa.

Menurut laman FH Unikama, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya sanksi bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang.

Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum” menyebutkan bahwa hukum pidana merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh si terdakwa dan pengadilannya, serta sanksi yang ditetapkan atas terdakwa.

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.

Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana tersebut dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Selain itu, hukum pidana juga bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik, serta mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam lingkungannya.

Sanksi-Sanksi Tentang Pelanggaran dalam KUHP

KUHP mengatur tentang jenis-jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar dari undang-undang tersebut.

Hal ini diatur dalam KUHP pasal 10 hingga 12 yang masuk ke dalam Buku 1 tentang Aturan Umum dan Bab II perihal Pidana. Berikut adalah isi pasal 10-12 KUHP tentang sanksi-sanksi tentang pelanggaran.

Pasal 10

Pidana terdiri atas

a. pidana pokok:

1. pidana mati;

2. pidana penjara;

3. pidana kurungan;

4. pidana denda;

5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;

2. perampasan barang-barang tertentu;

3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 11

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan, atau karena ditentukan pasal 52.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: KUHP
Previous Post

PPP Dulu Nomor Urut 10, Sekarang 17

Next Post

Ujang Komarudin: Rakyat Butuh Sosok Amien Rais, Ketika Politisi, Akademisi dan Aktivis Bungkam!

Rupol

Next Post
Ujang Komarudin: Rakyat Butuh Sosok Amien Rais, Ketika Politisi, Akademisi dan Aktivis Bungkam!

Ujang Komarudin: Rakyat Butuh Sosok Amien Rais, Ketika Politisi, Akademisi dan Aktivis Bungkam!

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election