• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terkait Ketentuan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Wakil Ketua DPR: Sama Adil

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 18
0
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa di antara penyesuaian yang dimaksudkan tersebut adalah terkait soal lingkup daerah pemilihan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Kemudian, soal alokasi kursi DPR RI, DPD dan anggota DPRD

RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu tersebut diterbitkan guna melakukan penyesuaian terhadap UU Pemilu. Hal itu dilakukan lantaran adanya pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua. Oleh karenanya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun harus disesuaikan.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Bersama DPRD Sepakati RAPBD 2026

Walikota Payakumbuh Apresiasi Tim Penggerak PKK

Walikota Payakumbuh Meminta PPPK Rutinitas Sebagai Ukuran Keberhasilan

Beberapa di antara penyesuaian yang dimaksudkan tersebut adalah terkait soal lingkup daerah pemilihan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Kemudian, soal alokasi kursi DPR RI, DPD dan anggota DPRD.

“Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar,” kata Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.

Adapun, dalam Perppu tersebut juga mengatur soal ketentuan terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Perppu Pemilu Pasal 179 Ayat (3), diketahui bahwa partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara dalam Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah menjadi peserta pemilu diperbolehkan menggunakan nomor urut lama untuk Pemilu 2024.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019,” tutur Pasal 179 Ayat (3).

“..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu,” kata pasal tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ketentuan terkait hal tersebut sudah adil.

Pasalnya, ketentuan itu mengakomodasi usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat digunakan pada Pemilu 2024 mendatang dan mengakomodasi pula penetapan nomor urut yang bisa juga dilakukan dengan mekanisme pengundian.

“Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhaimin Iskandar mengungkapkan jika sebanyak Sembilan partai politik yang duduk di parlemen telah sepakat untuk tidak mengundi dan merubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang.

“DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah,” tuturnya.

“Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat,” ucapnya melanjutkan.

Menurut pendapatnya, ketentuan soal penggunaan nomor urut parpol peserta pemilu 2024 yang diperbolehkan memakai nomor urut lama itu dapat menghemat biaya logistik pemilu.

“Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang,” tuturnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIKotak SuaraPemilu 2024Ruang Politik
Previous Post

KPU Umumkan Partai Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Next Post

Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama

Recommended

Pemko Payakumbuh Bersama DPRD Sepakati RAPBD 2026

Pemko Payakumbuh Bersama DPRD Sepakati RAPBD 2026

4 jam ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Tim Penggerak PKK

Walikota Payakumbuh Apresiasi Tim Penggerak PKK

4 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Berkat Tol, Kini Rute Padang-Jakarta Lebih Aman dan Cepat

Berkat Tol, Kini Rute Padang-Jakarta Lebih Aman dan Cepat

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive