• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Periksa Nama Lain

by Rupol
in Nasional
444 9
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat diungkap dalam persidangan kasus suap eks Rektor Unila Prof Karomani. Namun KPK menegaskan bahwa pemanggilan sepenuhnya wewenang penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

Karena jika menyangkut kasus suap, maka alat buktinya sudah ada. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (11/12).

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Apakah akan dipanggil? terserah penyidik. Kalau untuk pembuktian perkara suapnya, saya pikir lebih dari cukup alat buktinya, pihak orang tua mahasiswa sudah kita periksa, dan memang mengakui,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyebut, pembuktian soal perkara suap penerimaan mahasiswa itu harus dibuktikan dari keterangan saksi yang relevan dengan konteks peristiwa pidana. Termasuk memastikan apakah suap itu memang diberikan untuk meluluskan calon mahasiswa.

“Apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana? Ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, Apakah yang menitipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya yang masuk Universitas, artinya resmi,” jelas Alex.

Oleh sebab itu, Alex tak ingin buru-buru dalam memutuskan hal tersebut. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan lebih lanjut.

“Tinggal kita lihat, biaya itu resmi atau tidak, apakah masuk ke oknum, yang bersangkutan,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya bakal mengkaji fakta hukum dalam penyebutan nama Zulhas oleh Rektor Unila Karomani di sidang kasus suap penerimaan mahasiswa Unila. Dia hendak memastikan terlebih dahulu dukungan alat bukti sebelum menyebut pernyataan itu menjadi fakta hukum.

“Intinya, pembuktian itu, dari seseorang menyampaikan sesuatu, itu baru menjadi keterangan dan informasi saja. Kecuali kemudian didukung oleh alat bukti, dengan saksi yang lain ataupun dengan pembuktian alat bukti yang lain, baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (1/12).

Selain itu, Ghufron menyebut sejatinya nama-nama yang diungkap Rektor Unila itu telah dipanggil sebelumnya oleh KPK. Dia menyebut hal itu sudah disampaikan dalam proses penyidikan.

“Pihak-pihak ini juga yang disebutkan, oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil, bukan hanya menunggu setelah disidangkan. Karena sebelumnya tentu mereka sudah menyampaikan di proses penyidikan oleh KPK sudah dipanggil,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hingga anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menitipkan keponakan untuk masuk ke kampusnya. KPK bakal mendalami kesaksian tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pernyataan itu bakal dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut. Tak tertutup kemungkinan KPK juga akan memanggil jika jaksa membutuhkan keterangan.

“Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Ali menuturkan pernyataan Karomani itu juga bakal dianalisis lebih lanjut. Hal itu guna memastikan kecocokannya dengan alat bukti lain yang dapat menjadi sebuah fakta hukum.

“Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum,” tutup Ali.

Kesaksian Karomani itu muncul di sidang saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi di kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Pengakuan ini diutarakan Karomani saat JPU KPK menunjukkan satu buku catatan yang berisi nama-nama orang yang menitipkan mahasiswa di Universitas Lampung.

“Ini ada nama Zulkifli yang menitipkan mahasiswa bernama Zaky Algifari, siapa Zulkifli ini,” tanya JPU pada sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, dikutip dari detikSumut, Rabu (30/11).

“Iya itu Pak Menteri Zulkifli Hasan,” jawab Karomani.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

KPK Ungkap Kesulitan Penyelidikan Formula E

Next Post

Usulan Qodari Jokowi Calon Tunggal Pilpres 2024, Pakar Hukum: ‘Pernyataannya Berbahaya Bagi Bangsa’

Rupol

Next Post
Usulan Qodari Jokowi Calon Tunggal Pilpres 2024, Pakar Hukum: ‘Pernyataannya Berbahaya Bagi Bangsa’

Usulan Qodari Jokowi Calon Tunggal Pilpres 2024, Pakar Hukum: 'Pernyataannya Berbahaya Bagi Bangsa'

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

2 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 hari ago

Trending

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive