Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Politisi PPP Sentil Hotman Protes Pasal Miras: Terlalu Berlebihan!

by Rupol
in Nasional
442 4
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kritikan pengacara ternama Hotman Paris atas pengesahan KHUP pada pasal minuman keras (miras) membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata dinilai terlalu berlebihan. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (10/12).

“Pasal 424 KUHP itu limitatif sekali karena hanya mengancam penjual minum beralkohol kepada orang yang sedang mabuk atau kepada anak-anak. Jadi penjual minuman beralkohol kepada orang dewasa yang tidak lagi mabuk atau bukan anak-anak pembelinya maka tidak dipidana,” ujarnya.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Karena itu, ia menepis tudingan pasal ini mengancam industri pariwisata seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

“Maka berlebihan kalau pasal itu dikatakan membahayakan pekerja di sektor parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif),” lanjutnya.

Arsul menambahkan pada negara-negara sekuler, menjual minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk atau kepada anak di bawah umur adalah perbuatan yang dilarang. Yang membedakan hanyalah hukumannya, yakni ada yang denda, ada yang pidana.

“Kepada yang keberatan terhadap pasal ini, saya ingin minta ditunjukkan di negara mana yang orang bebas sebebas-bebasnya boleh membeli minuman beralkohol yang memabukkan?” tantangnya.

“Yang perlu kita ingatkan dan karena itu perlu sosialisasi adalah bahwa dalam melaksanakan KUHP ini nanti penegak hukum perlu memahami konteks pengaturan pidana yang ada dalam KUHP dan tidak menterjemahkan sesuai dengan kemauannya sendiri,” tegas Arsul

Sebelumnya diketahui, Hotman Paris menyoroti sejumlah pasal di dalam KUHP yang baru diketok oleh DPR. Salah satunya Pasal 424 terkait alkohol dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.

“(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun,” ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

“Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara,” kata Hotman.

“Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya,” sambungnya.

Jubir sosialisasi RKUHP Albert Aries angkat bicara. Ia menyebut Hotman Paris menyimpulkan terlalu dini.

“Tidak benar jika ada yang menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, apalagi jika dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dari pasal ini,” kata Albert Aries kepada wartawan.

Argumentasinya, Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam KUHP baru.

“Ketentuan itu berasal dari Pasal 300 ayat 1 KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan tidak pernah diprotes sebelumnya oleh Bang Dr Hotman Paris, SH, MHum, serta diadopsi kembali dalam KUHP baru sebagai konsekuensi dari Rekodifikasi Terbuka-Terbatas,” ucap Albert Aries menepis tudingan Hotman Paris.

“Jadi penerapan pasal ini dan praktik penegakan hukumnya nanti (3 tahun kemudian) tentu tidak akan jauh berbeda dengan keadaan yang ada saat ini, sehingga tidak perlu dikesankan berlebihan, seolah-olah KUHP baru ini berbahaya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang berkunjung ke Indonesia,” ulas Albert Aries.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: #arsulsaniHotman Paris hutapeaPasal MirasPPP
Previous Post

Mahfud MD: Pasal Zina Sesuai Adat dan Norma Indonesia, Tidak Langgar HAM

Next Post

Dirjen Pajak Ungkap Banyak ASN Yang ‘Kumpul Kebo’

Rupol

Next Post
Dirjen Pajak Ungkap Banyak ASN Yang ‘Kumpul Kebo’

Dirjen Pajak Ungkap Banyak ASN Yang 'Kumpul Kebo'

Recommended

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

18 jam ago
Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

1 hari ago

Trending

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

2 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election