• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa: Polisi Segera Serahkan 6 Berkas Tersangka

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 8
0
Tersangka Irjen Pol. Teddy Minahasa/Ist

Tersangka Irjen Pol. Teddy Minahasa/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya terkait kasus narkoba tersebut

RUANGPOLITIK.COM —Pihak kepolisian masih terus mengusut perkara dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

Kini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut, setelah sebelumnya berkas itu dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

RelatedPosts

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

Pemko Payakumbuh Soroti Pentingnya Sinergi Dengan Pemerintah Pusat

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa.

“Berkas sementara sedang pemenuhan P19,” katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan mulai menyerahkan kembali berkas perkara dari sejumlah tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi pada hari ini.

“Untuk Kasranto, Insyaallah hari Senin akan dikirim kembali, untuk Kasranto cs, Kasranto, Janto, dan Daeng,” ujarnya.

“Sementara untuk Doddy, Linda, dan Arif kemungkinan hari Rabu kita kirim ke Kejaksaan,” ucapnya menambahkan.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya terkait kasus narkoba tersebut.

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap akan menjalankan proses hukum untuk mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” tutur Mukti.

“Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” katanya melanjutkan.

Diketahui, Teddy Minahasa juga telah menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10/2022).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun terjerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Oleh karena itu, Teddy Minahasa terancaman dengan minimal hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa diduga menjadi nahkoda dalam peredaran narkoba. Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang telah diamankan dengan lima kilogram tawas.

Namun, aksi tersebut berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Diketahui, petugas berhasil mengamankan 3,3 kilogram sabu, sementara 1,7 kilogram sabu lainnya telah diedarkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Saksi Sebut Rp200 Juta Mengalir dari Rekening Yoshua ke Ricky Rizal

Next Post

Bharada E Dapat Paket Karangan Bunga dari Masyarakat di PN Jaksel

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Bharada E/Ist

Bharada E Dapat Paket Karangan Bunga dari Masyarakat di PN Jaksel

Recommended

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

6 jam ago
Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

6 jam ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

7 jam ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive