RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan profil Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. KPK menduga Abdul Latif juga terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (28/10) kemarin.
“Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan, kan umumnya seperti itu ya,” tambahnya.
Namun, Alex tidak merincikan secara detail gambaran kasus yang telah menjerat Bupati Bangkalan tersebut.
Sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut upaya pencekalan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan.
“Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan,” jelasnya.
“Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara itu masih berproses. “Saya kira yang Bangkalan, ini masih berproses,” kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/).
Editor: Ivo Yasmiati