Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua
RUANGPOLITIK.COM –Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (19/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. “Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” tukasHenry Yosodiningrat.
Namun Henry meminta JPU mengoreksi uraian peristiwa yang didakwakan. Antara lain penuntut umum menyebut pada 8 Juli 2022 telah terjadi penembakan terhadap Brigadir Yosua. Kemudian timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian yang sebenarnya, dan pada hari itu juga Ferdy menghubungi Hendra supaya datang ke rumah untuk membicarakan satu peristiwa.
Henry melanjutkan, di surat dakwaan dikatakan Ferdy Sambo bercerita kepada Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
“Apakah peristiwa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo adalah peristiwa yang sesungguhnya atau sebuah rekayasa yang disusun sendiri oleh Ferdy Sambo,” tandas Henry.
Namun, majelis hakim menghentikan tanggapan kuasa hukum karena itu telah masuk ranah eksepsi. Adapun perihal pemeriksaan pokok perkara akan diuraikan pada keterangan saksi.
“Kalau saudara akan menguraikan seperti tadi, silakan aja saudara mengajukan eksepsi,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Karena tidak ada eksepsi, hakim memutuskan melanjutkan sidang Hendra pada pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (27/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana pada sidang Senin lalu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)