Rencana itu diketahui juga oleh Putri Candrawathi yang mendengar langsung, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf
RUANGPOLITIK.COM –Richard Eliezer alias Bharada E dikatakan sempat memanjatkan doa sebelum menembak rekannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus peradilan Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2022).
Kepada wartawan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut isi doa dari kliennya itu, hingga mampu melesatkan peluru sebanyak tiga sampai empat kali ke arah Yoshua.
“Posisi (Eliezer) ketakutan karena tidak berani menolak perintah (Sambo), (dia) berdoa agar penembakan tidak terjadi,” tukas Ronny.
Dengan kata lain, menurut kesaksianya melalui sang kuasa hukum, Bharada E bukan berdoa supaya diteguhkan hati, alih-alih dia justru berdoa supaya penembakan itu batal dan tidak pernah terjadi.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkapkan secara lengkap kronologi peristiwa dari sisi kliennya di hari kedua sidang.
Saat berita ini ditulis, surat dakwaan atas Bharada E sedang dibacakan lengkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Sebagaimana dakwaan Ferdy Sambo, pembunuhan dengan cara menembak itu sudah direncanakan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Rencana itu diketahui juga oleh Putri Candrawathi yang mendengar langsung, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.
Adapun lokasi penembakan terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) dengan alibi isolasi mandiri.
Narasi berdoa juga tidak luput dibicarakan jaksa, meski dalam sidang, tak dijelaskan detail isi doa yang dipanjatkan Richard Eliezer.
“Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban,” kata jaksa.
Namun, masih dari surat dakwaan serupa, bukan peluru Bharada E, justru tembakan pamungkas dari Ferdy Sambo lah yang merenggut nyawa Brigadir J.
Setelah ditembak berkali-kali oleh Richard Eliezer (Bharada E), jaksa mengatakan bahwa korban saat itu masih hidup. Hal ini terlihat dari tubuhnya yang masih bergerak, menggelepar kesakitan di lantai.
Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri tubuh Yoshua yang sudah tersungkur dan tergeletak itu, lanatas menembak kepala Yoshua dari belakang dalam jarak sangat dekat.
Jaksa memastikan, 1 tembakan dari senjata Sambo lah yang seketika menewaskan Yoshua, dengan kerusakan parah di bagian kepala.
Lintasan anak peluru mematikan itu, kata jaksa, menimbulkan kerusakan di bagian tulang dasar, tulang dasar rongga bola mata, merusak batang otak, hingga hancurkan tengkorak Yoshua.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)