RUANGPOLITIK.COM — Tuduhan sebagai tersangka pengendali penjualan barang bukti narkoba seberat 5 kg, membuat keluarga Irjen Teddy Minahasa meminta bantuan hukum kepada Henry Yosodiningrat, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Pernyataan ini dibenarkan oleh Ketum Granat saat ditemui wartawan Senin (17/10).
“Iya benar,” kata Henry Yosodiningrat.
Ia menyatakan jika permintaan itu datang dari istri Irjen Teddy Minahasa yang memintanya sebagai kuasa hukum. Henry mengatakan awalnya tidak menyetujui permintaan istri Teddy Minahasa itu.
“Akhirnya saya bilang saya belum bisa menyatakan siap atau tidak, saya mau ketemu dulu sama Teddy. Setelah saya ketemu sama Teddy, dia jelaskan ini, ini, ini,” tuturnya.
Henry kemudian menjelaskan alasannya mau mendampingi Teddy Minahasa di kasus ini. Dia mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa dan meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.
“Ringkasnya, saya menerima itu (jadi pengacara Teddy Minahasa), karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima,” jelasnya.
Henry juga mengaku kenal secara personal dengan Teddy Minahasa. Di satu sisi, Teddy Minahasa dengan posisi sebagai Kapolda bintang dua, menurut Henry Yoso, sangat tidak mungkin menjadi pengedar.
“Saya tahu Teddy-lah, saya kenal dari (sejak) AKP. Apalagi seorang Kapolda bintang dua urusan Rp 300 juta, kan enggak masuk akal. Kalau dia misalnya suap karena proyek pembangunan Mapolda jumlahnya puluhan miliar, mungkin masih akal. Tapi kalau narkoba, urusan Rp 300 juta urusan apa gitu loh,” jelasnya.
Alasannya bersedia menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa karena selama ini kliennya serius dalam memberantas masalah narkoba dan judi online. Dan ia berkeyakinan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak benar. (Ivo)