Kuasa hukum juga menilai JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta. Misalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjelaskan skenario pembunuhan disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3
RUANGPOLITIK.COM –Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Kuasa hukum mengatakan surat dakwaan tersebut tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” papar tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
“Pemisahan penuntutan perkara (splitsing) dalam perkara a quo tidak tepat dan jelas bertentangan dengan hak asasi terdakwa. Splitsing hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dan bukannya pada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka,” kata kuasa hukum.
Selain itu, menurut kuasa hukum Sambo Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan, antara lain karena JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap dan berdasarkan fakta.
“Yaitu Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang. Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada 4 juli 2022 dan pada 7 Juli 2022,” kata kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum menilai JPU juga tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.
“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri,” kata kuasa hukum.
Ia mengutip asumsi dalam dakwaan yang menyebut tujuan Putri Candrawathi menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Ferdy Sambo untuk mendukung pengamanan situasi saat di Jakarta.
JPU, imbuhnya, juga membuat asumsi Kuat Ma’ruf mengemudikan mobil ke Jakarta dan menyebutnya bukan tugas Kuat mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta dari Magelang.
Kuasa hukum juga mengutip pernyataan dalam dakwaan yang menyebut “Ferdy Sambo marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat”.
“Selain itu, surat dakwaan tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tandas kuasa hukum.
Kesaksian Richard itu, yakni Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy dan Richard, dan mendengar kesediaan dan kesiapan Richard membunuh Yosua.
Kuasa hukum juga menilai JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta. Misalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjelaskan skenario pembunuhan disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3.
“Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka Terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini,” kata kuasa hukum.
Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)