Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi
RUANGPOLITIK.COM –Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya akan menjalani sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut akan digelar pada 17-19 oktober 2022 mendatang. Kemudian bagaimanakah proses berkasnya itu?
Sebelumnya, Juru bicara PN Jaksel Haruno Patriadi menjelaskan proses berkas Ferdy Sambo cs sebelum disidang memakan waktu kurang lebih satu pekan. “Sekurang-kurangnya satu minggu,” ujar Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi.
Setelah itu akan diregistrasi, lalu masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, juga termasuk panitera pengganti.
“Ini kan hari Senin ya, jika ada kelengkapan-kelengkapan yang belum mungkin besok,” ujar Haruno. Haruno menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dengan kasus obstruction of justice.
Dia menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan yang lain bakal dibuat tersendiri. “Pak Ferdy sendiri, yang lain-lain sendiri ada lima,” ujar Haruno.
Dinyatakan Lengkap
Akhir september silam, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk tersangka irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap. Setidaknya ada 4 saksi kunci yang bisa menguak kebenaran kasus ini di persidangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadhil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara telah terpenuhi. ”Kelengkapan formil dan materiil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP” tandas Fadhil saat mengumumkan berkas perkara tersebut lengkap di kantornya pada 28 September 2022 silam.
Hampir Setinggi 1 Meter
Satu tumpukan paling tebal dengan tinggi hampir satu meter terlihat milik Ferdy Sambo. Berkas milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu ditumpuk menjadi satu dengan perkara obstruction of justice yang menjeratnya.
Kemudian petugas kejaksaan dan pengadilan melakukan pengecekan dan serah terima sekitar pukul 15.24 WIB. Haruno Patriana menuturkan pemrosesan berkas nantinya kurang lebih selama tujuh hari.
“Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice,” tukas Haruno Patriana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berkas masing-masing tersangka dibawa dengan mobil pelat merah Toyota Avanza B 1189 SQP. Dokumen yang dicetak dalam kertas warna putih itu tertumpuk tebal dan diikat tali rafia.
Satu per satu berkas dibawa dengan troli kecil oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat bongkar muat, terlihat berkas milik masing-masing tersangka dengan nama lengkapnya.
Alur Berkas
Haruno juga menceritakan alur perjalanan berkas-berkas perkara tersebut. Setelah registrasi, berkas akan masuk ke ruangan pimpinan. Selanjutnya menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, termasuk panitera pengganti. Setelah itu masuk lagi petugas, baru diserahkan majelis hakim yg sudah ditunjukan. “Setalah sampai majelis hakim, barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan,” ungkap Haruno menjelaskan prosesnya.
Sebagaimana diketahui, berkas para tersangka sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice, yang mana Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)