Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial
RUANGPOLITIK.COM –Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihak yang berwenang memberi perintah pergerakan Satuan Penindakan Huru-Hara (PHH) Brimob Polri ke dalam Stadion Kanjuruhan, usai laga Arema FC vs Persebaya, adalah Kapolres Malang.
“Perintah pergerakan di lapangan dalam tragedi Kanjuruhan terhadap PHH itu ada pada tangan Kapolres Malang,” tukas Sugeng kepada awak media, Rabu (12/10/2022).
Jika memang ditemukan tak ada perintah dari Kapolres untuk pasukan masuk ke dalam stadion, Sugeng menilai hal itu menunjukkan buruknya koordinasi.
“Kemudian Kapolres kalaupun tidak memberikan perintah, dinilai melanggar fungsi pengawasan terhadap anggota,” tukasnya.
Di sisi lain, Sugeng mengatakan sebenarnya tidak ada masalah jika pasukan itu masuk tanpa ada perintah, asalkan tidak melakukan penembakan gas air mata.
“Keberadaan di dalam gedung itu berarti atas keputusan sendiri, itu juga tidak masalah kalau tidak menembakkan, ketika menembakkan gas air mata, jadi kesalahan prosedur,” ujarnya.
Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Rhenald Kasali sebelumnya mengatakan dalam proses permintaan keterangan kepada Kompolnas, pihaknya sempat bertanya terkait pengerahan pasukan huru-hara ke dalam Stadion Kanjuruhan.
Namun, TGIPF hanya mendapat penjelasan soal satu level komando yang memberi perintah.
“Tadi kami sudah bicarakan berapa level. Menurut Kompolnas baru satu level di atasnya, itu yang baru saya dengar. Sedangkan menurut ketentuan adalah dua level di atasnya,” ujar Rhenald di kantor Kemenko Polhukam, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai siapa pemberi perintah PHH masuk lapangan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.
Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 132 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dua hari setelah kejadian mencopot Kapolres Malang kala itu, AKBP Ferli Hidayat buntut kekacauan yang mengakibatkan ratusan tewas di Kanjuruhan. Ferli lantas digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)