• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

6 Tersangka di Balik Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi…

by Ruang Politik
in Kilas Update
425 22
0
Kapolri jenderal Pol. L. Sigit Prabowo/Ist

Kapolri jenderal Pol. L. Sigit Prabowo/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolri mengatakan, keenam tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyidikan oleh tim investigasi

RUANGPOLITIK.COM –Enam tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian, dalam pengusutan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Insiden yang menewaskan 131 pendukung Arema FC itu kini telah memasuki babak pengumuman pelaku, yang informasinya didapat langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

RelatedPosts

Bersama Bupati, Menteri Kebudayaan Fadlizon Resmikan Pemugaran Masjid Tuo Ampang Gadang

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Kapolri mengatakan, keenam tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyidikan oleh tim investigasi.

“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam jumpa pers, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari jajaran petiggi alias pemilik ‘nama’ besar, status tersangka dijatuhkan pada Ahkmad Hadian Lukita (AHL), selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB).

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ucap Listyo Sigit.

Selain AHL, ada juga Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema.

Sementara, Kapolri melanjutkan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari unsur kepolisian.

Diantaranya adalah pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS.

Dia menambahkan, peran ketiga unsur Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan mulai bereskalasi.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.

Selanjutnya, tersangka kedua unsur Polri, BS, juga ditersangkakan dengan alasan serupa, yaitu memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ucap Kapolri.

Terakhir, kesalahan Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang tidak terletak pada perintah, melainkan pembiaran saat prosedur itu terjadi.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tukas Kapolri.

Dalam keterangan yang sama, kepada media massa, Kapolri memastikan bahwa tim investigasi bentukkannya telah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari total jumlah saksi tersebut, 31 diantaranya merupakan personel Polri yang bersinggungan erat dengan kerusuhan, lantaran berada di lokasi kejadian saat tragedi meletus.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Kapolri: Ada 11 Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Media AS: 40 Tembakan

Next Post

Polri: Terungkap Sosok yang Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Ruang Politik

Next Post
Gas Air Mata/Ist

Polri: Terungkap Sosok yang Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Recommended

Bersama Bupati, Menteri Kebudayaan Fadlizon Resmikan Pemugaran Masjid Tuo Ampang Gadang

Bersama Bupati, Menteri Kebudayaan Fadlizon Resmikan Pemugaran Masjid Tuo Ampang Gadang

46 menit ago
SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

2 hari ago

Trending

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

5 hari ago
Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

2 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive