• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polri: Terungkap Sosok yang Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

by Ruang Politik
in Kilas Update
423 22
0
Gas Air Mata/Ist

Gas Air Mata/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabag Ops Polres Malang Wahyu S ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut

RUANGPOLITIK.COM –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata saat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

Gas air mata tersebut disebut-sebut sebagai salah satu dari beberapa faktor penyebab 131 orang suporter Arema tewas dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

RelatedPosts

Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Payakumbuh Perkuat Iman dan Tagwa

Kegiatan TMMD/N Ke 129 Buluh Kasok Jadi Perhatian Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Dalam keterangan pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022, Kapolri mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan tersangka. Ketiga anggota Koprs Bhayangkara itu disebut Kapolri punya peran berbeda.

Kabag Ops Polres Malang Wahyu S ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut.

Kemudian, Listyo mengatakan ada dua sosok polisi yang memerintahkan anggota polisi lain untuk menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan di tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

Keduanya adalah AKP Hasdarmawan sebagai Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri.

Untuk menghalau kerusuhan yang terjadi pada saat itu, Kapolri menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” tutur Kapolri.

Ketiga tersangka dari unsur Polri tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain dua polisi yang ditetapkan tersangka, tim investigasi Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri, yang 20 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” kata Listyo.

Kemudian, ada dua perwira pengawas dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. Lalu atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku lain terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” pungkas Kapolri.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KapolriRuang PolitikTragedi Kanjuruhan
Previous Post

6 Tersangka di Balik Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi…

Next Post

Kilas Peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi Jadi Tersangka

Ruang Politik

Next Post
Army Indonesia Kumpulkan Dana Lebih dari Rp340 Juta untuk Korban Kanjuruhan/Repro Ist

Kilas Peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi Jadi Tersangka

Recommended

Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

26 detik ago
Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Payakumbuh Perkuat Iman dan Tagwa

Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Payakumbuh Perkuat Iman dan Tagwa

16 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

4 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive