Kementerian Kesehatan menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disetop apabila status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut
RUANGPOLITIK.COM–Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 1.724 Sabtu (24/9/2022). Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.421.118 kasus jika ditotal sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020 lalu.
Dari jumlah kasus positif, sebanyak 6.241.138 di antaranya telah sembuh. Pasien yang pulih dari infeksi Covid-19 bertambah 2.040 dari hari sebelumnya.
Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meski penularan virus corona sudah minim. Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022 mendatang.
Kini, semua wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.
Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan 43 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022.
Kementerian Kesehatan menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disetop apabila status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut.
“Tentu saja pencabutan [PPKM] ini apabila status kegawatdaruratan ini dicabut di Indonesia, maka nanti ini sebagai suatu dasar mencabut PPKM,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Status gawat darurat itu termaktub dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)