• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Update Kasus Positif Bertambah 1.724, Meninggal Dunia 12

by Ruang Politik
in Kilas Update
415 27
0
Gambar Virus Corona/Ilustrasi Istimewa
472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disetop apabila status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut

RUANGPOLITIK.COM–Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 1.724 Sabtu (24/9/2022). Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.421.118 kasus jika ditotal sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020 lalu.

Dari jumlah kasus positif, sebanyak 6.241.138 di antaranya telah sembuh. Pasien yang pulih dari infeksi Covid-19 bertambah 2.040 dari hari sebelumnya.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meski penularan virus corona sudah minim. Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Kini, semua wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan 43 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022.

Kementerian Kesehatan menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disetop apabila status kedaruratan Covid-19 di Indonesia dicabut.

“Tentu saja pencabutan [PPKM] ini apabila status kegawatdaruratan ini dicabut di Indonesia, maka nanti ini sebagai suatu dasar mencabut PPKM,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Status gawat darurat itu termaktub dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: CoronaKasus CoronaRuang Politik
Previous Post

Buka-bukaan Borok Korupsi Demokrat-PDIP Jelang Pemilu 2024

Next Post

Gegara Sakit Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan, KPK: Harus Ada Dokumen Medis

Ruang Politik

Next Post
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

Gegara Sakit Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan, KPK: Harus Ada Dokumen Medis

Recommended

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

6 jam ago
Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive