• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi : Atur Posisi Wakil Menteri Pertanian

by Ruang Politik
in Nasional
433 9
0
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Posisi tersebut dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan menteri pertanian. Wakil menteri pertanian bertugas membantu berbagai kerja menteri pertanian

RUANGPOLITIK.COM–Posisi baru itu diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 117 Tahun 2022. Pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tak ada aturan mengenai jabatan itu.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Salah satu aturan baru dalam perpres itu adalah posisi wakil menteri pertanian.

“Dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2022.

Wakil menteri pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat posisi tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.

Posisi tersebut dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan menteri pertanian. Wakil menteri pertanian bertugas membantu berbagai kerja menteri pertanian.

“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian,” bunyi Pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur posisi wakil menteri. Namun, tak semua posisi wakil menteri diisi.

Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengatakan posisi wakil menteri disediakan untuk menambah daya kerja kementerian. Posisi itu hanya diisi jika presiden merasa butuh.

“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada, tapi kalau tidak diperlukan, ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” terang Pratikno, Jumat (7/1/2022).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PerpresPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Anwar Abbas: Hakim Agung Terjerat Korupsi, Malapetaka bagi Negeri…

Next Post

Cagub DKI 2024, PDIP Siapkan Sosok Hendrar Prihadi

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi /Ist

Cagub DKI 2024, PDIP Siapkan Sosok Hendrar Prihadi

Recommended

Kepedulian Siska Srikandi Banteng di Bulan Penuh Berkah, Berbagi Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

Kepedulian Siska Srikandi Banteng di Bulan Penuh Berkah, Berbagi Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

2 jam ago
Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

18 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive