RUANGPOLITIK.COM – Ubaedilah Badrun tidak akan meminta maaf atau mencabut laporannya terhadap dugaan korupsi Gibran-Kaesang ke KPK, walaupun dirinya dilaporkan balik ke polisi oleh Relawan Jokowi Mania (Joman).
Dirinya berkeyakinan apa yang dilaporkannya itu adalah haknya sebagai anak bangsa dan merupakan wujud pedulinya kepada bangsa.
Sebelumnya Ubed, begitu dirinya biasa disapa, melaporkan dua orang Putra Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat dalam pencucian uang pada kasus PT HM, yang merupakan perusahaan pelaku pembakaran lahan.
Oleh karena laporannya itu, Ubed kemudian diancam akan dilaporkan balik oleh Joman, karena disebut menyebar kebohongan dan hoax.
“Kami memberikan kesempatan Ubedillah Badrun meminta maaf kepada publik,” ujar Ketua Joman Imanuel Ebenezer, Jumat (13/1/2022).
Menurut Ubed, dirinya tidak perlu meminta maaf lantaran yang dilakukannya bukan fitnah, dan dirinya tidak akan mencabut laporan ke KPK tersebut.
“Dengan cara itu, kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Ubed, harusnya tindakan dirinya yang berani melaporkan adanya dugaan tindakan korupsi itu, diberi apresiasi dan didukung, karena semua merupakan cita-cita reformasi yang diperjuangkan para aktifis 98 dulu.
Baca juga:
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Minta KPK Periksa Jokowi
7 Kasus Ahok Dilaporkan ke KPK. Adhie Massardi: Tinggal Buka ‘Freezer’
Ubedilah Badrun juga mengaku bingung karena tidak mengenal Joman.
“Pelapor balik seharusnya yang menjadi terlapor,” katanya.
“Bahkan Gibran Rakabuming Raka sendiri yang dilaporkan kepada KPK, malah mengatakan akan menghormati proses hukum dan siap ditangkap jika terbukti. Ini Joman ini siapa? Gak ada hubungannya, kok melaporkan balik. Atau sengaja mau menghambat proses di KPK,” imbuhnya.
Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022), terkait dugaan korupsi dan praktik pencucian uang.
Dosen UNJ tersebut menjelaskan kasus yang dilaporkan itu dimulai pada 2015. Saat itu, ada perusahaan besar, yakni PT SM yang dituntut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, atas kasus kebakaran hutan sebesar Rp7,9 triliun.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya meminta sebesar Rp78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019. Setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujarnya.
Ubedillah Badrun mengklaim dirinya, telah mengantongi data adanya kucuran dana penyertaan modal yang cukup besar, dari perusahaan modal ventura yang berkaitan dengan PT SM kepada perusahaan baru anak presiden. (HER)
Editor: Herman BM
(RuPol)